Connect with us

Nasional

20 Kg Sabu Dioplos Ikan Asin, Tetap Ketahuan

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 20 kilogram narkoba jenis sabu yang dimasukkan dalam satu karung yang berisi ikan asin.

“Empat tersangka ditangkap, salah satunya sebagai pengendali. Ini jaringan Medan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/12).

Ia menjelaskan kasus terungkap saat penyidik melakukan razia narkoba di sebuah pool bus trans Sumatera-Jawa di Jalan Pelabuhan Merak, Mekarsari, Pulomerak, Cilegon, Banten, pada Senin, 3 Desember 2018.

Dalam razia tersebut, penyidik menemukan sebuah karung goni yang berisi 20 bungkus plastik berisi kristal sabu dengan total bobot 20 kg gram.

“Dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan dan ditemukan karung goni yang berisi 20 kilogram sabu yang ditumpuk dengan ikan asin untuk menyamarkan,” katanya.

Penyidik akhirnya menangkap tersangka berinisial Mi (38) yang menjadi salah satu penumpang di bus tersebut. Mi berperan mengawasi pengiriman sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju Jakarta.

“Tersangka Mi perannya sebagai pengendali,” katanya.

Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya yakni HGS (39) di sebuah hotel di Tanjung Balai, Sumatera Utara. “HGS perannya mendatangkan barang dan mengirim barang ke pemesan,” katanya.

Kemudian penyidik meringkus tersangka DJS (37) dan EZ (48) yang bertugas mengirimkan paket sabu dari gudang ke bus tersebut.

Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa paket sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (Antara)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *