Connect with us

Hukum

24 Orang Pemilik ‘Rekening Efek’ Terkait Jiwasraya Datangi Kejagung

Published

on

Kabarpolitik.com – Tim Penyidik Kejagung tengah mendalami ratusan rekening efek milik para saksi yang diindikasi terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Per hari ini, Senin (17/2/2020) sudah ada 212 Single Investor Identification (SID) rekening efek yang sudah diblokir.

“Oleh karena itu, penyidik dalam minggu ini konsentrasi melakukan klarifikasi agar cepat selesai, mana yang akan dipertahankan penyidik untuk melakukan pemblokiran mana yang akan dibuka blokir tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar JAMPidsus, Senin (17/2/2020).

Febrie melanjutkan, 212 SID itu merupakan bagian dari 800 subrekening yang diblokir beberapa waktu lalu. Kekinian, sudah ada 24 orang pemilik SID tersebut yang datang untuk mengklasifikasi. Kendati begitu, belum ada satupun rekening yang dibuka oleh tim penyidik.

“Tetapi kita tetap tunggu lah (hingga Minggu ini)  bagi yang terblokir untuk datang ke gedung bundar (Jampidsus.red) dan kita lakukan klarifikasi,” tuturnya.

Febrie menjelaskan, pemblokiran rekening efek itu dilakukan bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan melakukan audit forensik terhadap rekening-rekening efek yang terindikasi terdapat transaksi mencurigakan.

“Untuk penyidik bisa memastikan apakah akan tetap diblokir atau segera dicabut,” tegas Febrie.

Sebelumnya, Kejagung bersama dengan OJK melakukan pemblokiran 800 subrekening efek yang diduga terkait dengan megaskandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, jika memang ada pemblokiran rekening yang dirasa tidak terkait dengan penanganan megaskandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan asuransi jiwa dan aset manajemen bisa mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek.

“Kejagung tidak mencampuri urusan kewajiban pembayaran oleh perusahaan asset management. Jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan pembukaan blokir rekening,” ujar Hari.[asa]

 

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *