Connect with us

Nasional

Anak Di Bawah Umur Dijajakan di Medsos, Dipekerjakan di Kafe di Pangkep

Published

on

Kabarpolitik.com, SUNGGUMINASA — Tiga pelaku perdagangan manusia (Trafficking) yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Gowa berhasil diungkap Polres Gowa.

Ketiga pelaku ini berinisial ABA (34), MS (23), dan NR (17)dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Gowa, Senin (11/2/2019).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari pelaporan orang tua korban saat anaknya tidak kembali ke rumah.

“Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan ternyata anak ini dipaksa kerja di kafe remang-remang di daerah Pangkep,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Herly Purnama mengatakan, anak di bawah umur ini digaji Rp500 ribu per minggu. “Korban dijajakan melalui media sosial Facebook,” ucapnya. (sua)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *