Connect with us

Hukum

Ancaman Kemenkes ke Waganet yang Membandingkan Kinerja Menteri dengan Hewan Dihapus

Published

on

Kabarpolitik.com – Unggahan jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifan, yang membandingkan kinerja Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dengan binatang yang disebut mampu melacak adanya kasus positif covid-19 berbuntut panjang.

Kementerian Kesehatan mengancam akan menempuh jalur hukum jika pemilik akun Twitter @aqfiazfan itu tidak menghapus cuitannya pada Senin, 27 Juli lalu. Kementerian juga mendesak Aqwam meminta maaf secara tertulis di atas materai kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan lembaganya dalam 2 x 24 jam, terhitung sejak Selasa, 4 Agustus 2020.

“Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat tertanggal 3 Agustus 2020 itu.

Diketahui, Aqwam lewat akun @aqfiazfan me-retweet unggahan media Al Jajeera English tentang anjing pelacak Jerman dapat mendeteksi Covid-19 pada orang dengan tingkat keberhasilan 94 persen. “Anjing ini lebih berguna dari Menteri Kesehatan kita,” cuit Aqwam.

Surat peringatan kepada Aqwam itu dipublikasikan di akun Twitter milik Kementerian Kesehatan pada 4 Agustus pukul 19.27 WIB. “Menkes dan @KemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapa pun,” cuit akun @KemenkesRI bersama unggahan surat itu.

Surat yang ditanda tangani Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati, itu menilai cuitan Aqwam mengandung unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama Terawan dan Kemenkes seperti maksud Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Warganet ramai menanggapi dan menjadi tren, beberapa diantaranya mempermasalahkan pejabat publik yang tidak memberikan info akurat, benar dan tidak menyesatkan bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-undang No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Mohon info admin @KemenkesRI, apakah publik juga bisa menuntut pejabat publik yg tidak memberi informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan dari pejabat publik sesuai UU no 14 tahun 2008? jika bisa, bagaimana prosesnya? terima kasih” cuit akun @dwikiaprinaldi.

Sementara ada pula yang mempersoalkan kenapa opini seseorang diancam, “Itu kan opini dia, kok mempidanakan opini sih? Kalau gk bener ya suruh tuh menkes lebih berguna. Lagipula yg diserang menkes pribadi, kenapa yg nyerang balik Kepala Biro Kemenkes. One on One lah. Kalau Kemenkes yg diserang baru dah.? tulis akun @Nirwansyah.

Setelah unggahan @KemenkesRI yang menganggap Aqwam menghina Menteri Terawan itu viral dan tayang sekitar empat jam, cuitan itu kin sudah dihapus. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *