Connect with us

Internasional

AS dan Australia Minta Warganya Kembali dari Indonesia, DPR Nilai itu Langkah Konstitusi

Published

on

Kabarpolitik.com – Anggota Komisi I DPR Willy Aditya menilai, hal yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Australia untuk meminta warga negaranya kembali, termasuk yang berada di Indonesia merupakan langkah konstitusional. Hal itu demi melindungi warganya dari wabah virus corona atau Covid-19.

“Memanggil kembali warga negara untuk kembali itu biasa dilakukan dalam situasi yang dinilai dapat memunculkan masalah yang lebih pelik. Apalagi dalam situasi pendemi Covid-19 saat ini,”katanya, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2020).

Willy menegaskan, semua negara pasti akan melakukan hal yang sama dalam situasi persebaran virus yang belum ditemukan obat dan vaksinnya ini. Dirinya juga mengatakan, perlu dibedakan antara langkah antisipatif untuk melindungi warga negara dengan menarik kepercayaan terhadap negara lain.

“Pernyataan perwakilan resmi kedua negara AS dan Australia bahwa kantornya beroperasi tetap menjalankan misinya adalah penegasan bahwa langkah yang diambil saat ini adalah langkah antisipatif. Langkah biasa saja dan kita harus menghormati itu,” ujarnya.

AS dan Australia menurutnya memiliki hak yang setara di Indonesia dalam upaya melindungi warga negaranya. Bahkan menurutnya, ada keuntungan jika imbauan tersebut dipatuhi oleh warganya.

“Ingat, negara ini masih terikat dalam kesepakatan bersama untuk melindungi hak-hak asasi umat manusia. Kalau ada sesuatu yang terjadi terhadap warga negara lain di Indonesia justru akan menjadi masalah tersendiri bagi Indonesia di dunia Internasional. Maka bagus juga jika WN AS dan Australia menuruti perintah perwakilan negaranya,” ucapnya.

Tidak hanya bagi warga negaranya, Willy melanjutkan, kedua negara tersebut juga memerintahkan semua lembaga yang terkait dengan negaranya untuk segera memulangkan pekerja mereka kembali ke negara asalnya.

“Lembaga swasta dan NGO asal AS dan Australia juga diminta untuk segera memulangkan pekerjanya ke negara asal dalam situasi saat ini. Bahkan ada ancamannya jika mereka masih mempekerjakan WN lain di negara pandemi Covid-19. Termasuk WNI yang bekerja di lembaga dua negara tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, Willy menegaskan bahwa pemulangan ini bukan karena faktor lain, semisal soal fasilitas atau alat penanganan Covid-19 di Indonesia. Ini masalah tanggung jawab negara terhadap warganya.

Sebab jika mengacu pada kasus di Wuhan, negara-negara tersebut tetap mengevakuasi warganya. Sebaliknya, warganya sendiri juga meminta untuk dievakuasi. Jadi ini soal tanggung jawab suatu negara kepada warganya.

“Kalau bicara soal fasilitas yang kita miliki, saya yakin kita siap. Alur distribusi dan koordinasinya saja yang perlu segera diperbaiki. Kan kemarin baru saja kita menerima banyak alkes dari Tiongkok,” katanya.

“Obat-obatan dan APD juga sudah banyak dipenuhi. Sekarang tinggal alur pendistribusian yang mesti ditingkatkan supaya bisa sampai ke seluruh RS di penjuru Indonesia,” pungkasnya. [rif]

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *