Connect with us

Nasional

Bacok Istri Karena Curiga, Pelaku Berhasil Diamankan Setelah Empat Tahun Pencarian

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 16 Oktober 2014 lalu di Sudiang, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.

Dimana pelaku berinisial AC alias M (31) yang berprofesi sebagai sopir. Sedangkan korban yang merupakan istri pelaku bernama Amira (25). Penangkapan terhadap pelaku hasil kerjasama Polsek Biringkanayya dengan Polres Ketapang, Kalimantan Barat, dan berhasil dibekuk pada Minggu 23 September 2018.

“Adapun motif tersangka terhadap korban yaitu karena cemburu dan sering terjadi pertengkaran,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada awak media, Selasa (25/9/18).

Kecemburuan pelaku, lanjut Wirdhanto, karena pelaku curiga terhadap korban yang menduga menjalin perselingkuhan. Pelaku juga memeriksa akun media sosial korban, namun korban tidak mengizinkan.

“Sehingga pelaku emosi dan mengambil senjata tajam berupa parang, dan seketika itu melakukan tindakan penganiayaan dengan melakukan pembacokan pada bagian leher dan perut korban, dan menyebabakan korban meninggal dunia,”lanjutnya.

Setelah melakukan penaganiayaan terhadap korban, pelaku melarikan diri dan merampas perhiasan min korban yang kemudian dijual di pasar untuk dijadikan modal.

“Dari Makassar, pelaku sempat melarikan diri ke Bau-Bau Sulawesi Tenggara, danPapua, Jakarta, dan dia bekerja sebagai sopir. Dan akhirnya ke Ketapang Kalimantan Barat,”bebernya.

Widyanto mengungkapkan, pelaku menyerahkan diri karena merasa rindu kepada anak yang ditinggalkan pasca kejadian. Dan juga merasa bersalah terhadap korban.

“Saat ini tersangka dilakukan proses penyelidikan dan dilakukan penahanan di Polsek Biringkanayya,”pungkasnya.

Terhadap tersangka, pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 44 ayat 3 UU KDRT, dan dilapis pasal 338 KUHP atau pembunuhan, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (sul/fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *