Connect with us

Politik

Bawaslu Keukeuh Loloskan Bacaleg Eks Napi Korupsi

Published

on

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keukeuh meloloskan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi. Bawaslu beralasan hak dipilih dan memilih adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam undang-undang.

“Pasal 28 j (UUD 1945) ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang. Kemudian kedua, dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukkan dalam PKPU dan KPU tetap memasukkan ini,” kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.

Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu di daerah tetap berpedoman pada aturan UU Pemilu 2017. Termasuk soal larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Jika ada kaidah hukum bertentangan dengan UU dan PKPU, maka yang dipilih ada UU,” ujar Rahmat.

Keputusan Bawaslu meloloskan bacaleg mantan napi korupsi menurut Rahmat memiliki legal formal yang jelas. Didukung dengan pernyataan para ahli hukum.

“Kami berharap putusan ini dapat melaksanakan,” imbuh dia.

Bawaslu membantah putusannya meloloskan bacaleg eks napi korupsi tidak pro terhadap upaya dini pemberantasan korupsi. Bawaslu hanya ingin mencegah adanya sengketa di dalam pemilu.

“Kalau tidak demikian banyak sekali dan fungsi pencegahan sesuai dengan fungsi Bawaslu ada pencegahan terhadap sengketa dan kami lakukan fungsi pencegahan itu,” pungkas dia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *