Connect with us

Nasional

Berbuat Nista, Janda 1 Anak Dapat Rp850 Juta

Published

on

Kabarpolitik.com, MALANG — Dwisa Yuliati, 43, mantan pembantu rumah tangga alias PRT, ditangkap polisi saat sedang bersama kekasihnya di salah satu vila di Songgoriti, Kota Batu, Jatim.

Dwisa dibekuk lantaran diduga mencuri 13 jenis perhiasan berlian bernilai Rp850 juta milik majikannya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan saat Yuliati masih bekerja di rumah majikannya, dr Lisa Setyawati, yang tinggal di Jalan Borobudur Agung Barat, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.

Meski kejadiannya sudah beberapa waktu lalu, namun korbannya baru menyadari perhiasannya raib 3 Juli lalu. Janda satu ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Malang Kota.

”Pelaku kami tangkap saat bersama kekasihnya di Songgoriti,” kata Kompol Arie Trestiawan, Wakapolres Malang Kota.

Dia menjelaskan, pelaku bekerja selama enam bulan di rumah korban. Saat majikannya berlibur ke Jakarta dari bulan April hingga Mei lalu, pelaku pamit berhenti bekerja. ”Langsung keluar begitu saja,” beber Arie.

Saat itu, korban belum menyadari jika perhiasan bernilai ratusan juta rupiah yang disimpan di bawah tempat tidurnya sudah raib dicuri. Korban awalnya hanya curiga ada beberapa koleksi baju miliknya yang hilang.

Akhirnya dia pun curiga ada barang berharga lainnya yang ikut hilang. ”Saat dicek ternyata perhiasan dengan surat-suratnya hilang,” jelasnya.

Dalam paparan Arie, total ada 13 perhiasan yang diembat. Mulai dari cincin dan kalung yang memiliki nilai kurang lebih sekitar Rp850 juta. ”Jadi, korban ini baru sadar setelah sebulan kemudian. Sedangkan pelaku sudah berhenti bulan Mei. Korban pun melapor kepada kami,” imbuhnya.

Mendapati laporan itu, kepolisian pun melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa beberapa saksi, pelaku pencurian perhiasan berlian mengarah kepada mantan pembantu yang pernah bekerja di rumah korban. ”Setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke mantan pembantunya,” tuturnya.

Debut Horor Titi Kamal Lewat “Makmum”

Mukernas di Banten, PPP ajak Kubu Djan Faridz Kembali

Penderita Flu, Hindari Makanan Manis

Dwisa ditangkap 3 Juli lalu. Arie menyatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, Didik Setyawan dan Sih Suwarni yang juga pasangan suami-istri warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ikut ditangkap. Keduanya menjadi penadah perhiasan emas yang dicuri Yuliati dari rumah majikannya.

”Mereka ditangkap karena menjadi penadah dan menjualnya ke toko perhiasan. Oleh keduanya, lima perhiasan dijual Rp250 juta,” kata Arie. Sedangkan sisanya, hingga kini belum ditemukan polisi karena pelaku masih bungkam.

Sementara itu, Yuliati mengaku nekat mencuri perhiasan majikannya karena tergiur bisa mendapatkan uang banyak dalam waktu singkat. ”Buat kehidupan sehari-hari saja,” ujarnya pendek.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (jpnn)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *