Connect with us

Politik

BPN Revisi Gugatan, TKN Bilang Begini…

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga menganggap langkah Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merevisi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK, sebagai bentuk ketakutan.

Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma’ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.

Unik, Fakuktas Hukum UMI Yudisium Mahasiswa Pakai Baju Bodo

“Ya, ini mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu, ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu,” kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6).

Politikus Perindo ini menilai hal itu terlalu mengada-mengada. Sebab, yang memutuskan hal itu BUMN atau bukan adalah bagian administrasi yang ranahnya tidak di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi pasti gagal itu urusan administrasi. Mereka kalau mau lari ke PTUN,” jelas dia.

Action Figure Milik Zumi Zola Dilelang Rp45 Juta

Seharusnya, kata politikus asal Sumut ini, Tim Hukum Prabowo – Sandi memperkarakan kasus ini ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan PTUN.

Kemudian, Arya juga melihat bahwa dua bank tersebut bukan bagian dari BUMN. “Jadi enggak ada masalah,” pungkas dia. (jpnn)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *