Connect with us

Nasional

Dhani Langsung Digiring ke Mobil Tahanan, Pengacara Cekcok dengan JPU

Published

on

Kabarpolitik.com, SURABAYA – Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo diwarnai kericuhan, Selasa (12/2). Sidang yang digelar di PN Surabaya itu mengagendakan pembacaan eksepsi.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian sempat terlibat cekcok dengan tim JPU usai sidang. Aksi saling dorong antara JPU, polisi pengamanan PN Surabaya, massa pendukung Dhani, dan Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani tak terelakkan.

Penyebabnya, JPU tidak memberi kesempatan kepada Ahmad Dhani untuk memberikan keterangan pers. JPU langsung menggiring suami Mulan Jameela itu ke mobil tahanan. Sikap itu diprotes oleh pengacara Ahmad Dhani.

“Kami ini kuasa hukumnya. Anda tidak punya hak, nggak boleh kayak begitu. Anda, JPU itu cuma pejabat. Dasarnya apa anda menahan (Ahmad Dhani)?” teriak Aldwin.

Tak lama kemudian, JPU dan polisi berhasil menggiring Ahmad Dhani ke mobil tahanan. Situasi di PN Surabaya lalu berangsur adem. Pada akhirnya, Aldwin kembali menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya tetap tidak setuju dengan penahanan Ahmad Dhani.

Aldwin berpendapat, kliennya masih berstatus bebas untuk perkara pencemaran nama baik di Surabaya. Penahanan Ahmad Dhani berkaitan dengan perkara di Jakarta, bukan di Surabaya. Itu juga menjadi alasan Ahmad Dhani menolak memakai baju tahanan.

“Dia (Ahmad Dhani) itu bukan tahanan di sini. Beliau ditahan dari penetapan atas perkara di Jakarta. Nomor perkaranya pun di Jakarta. Jadi, dia orang merdeka di sini. Hanya dititipkan saja,” tegas Aldwin.

Oleh sebab itu tim pengacara Ahmad Dhani telah menyiapkan langkah hukum. Yakni mengajukan penagguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim pengacara di Jakarta yang bakal mengajukan penangguhan tersebut.

“Sehingga tidak harus dititipkan di Medaeng. Yang jelas, untuk perkara di Surabaya, beliau tidak dikenakan penahanan,” tutupnya.

(JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *