Connect with us

Nasional

Ditjenpas Kenalkan Revitalisasi Pemasyarakatan Pada Pegiat Pemasyarakatan ASEAN

Published

on

Kabarpolitik.com, YOGYAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, bekerja sama dengan United Nations Office on Drug and Crime (UNODC), selesai menggelar ‘Bengkel Kerja Regional untuk Pencegahan Ekstremisme dalam Penjara’ (Workshop on Preventing Violent Extremism in Prison). Workshop yang dihadiri wakil 10 negara ASEAN itu digelar  di Hotel Grand Hyatt,  Yogjakarta, hingga Rabu 10 Oktober kemarin.
 
Selain dihadiri wakil-wakil dari Brunei Darussalam, Kambodia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam, workshop juga dihadiri Country Manager UNODC Indonesia, Collie Brown, Charge d’Affaires Kedutaan Besar Kanada untuk Indonesia Geoffrey Dean, Wakil Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta, dan lain-lain.
 
Dalam sambutan saat pembukaan acara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan keyakinan bahwa Revitalisasi Pemasyarakatan yang tengah dikembangkan dan diimplementasikan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia, menjadi solusi ampuh untuk menangani ekstremisme di Lapas dan Rutan.
 
“Inti dari konsep ini adalah penilaian perubahan perilaku. Konsep ini juga akan menjadi metode penanganan narapidana berkategori ekstrimisme atau berisiko tinggi (high risk) di Indonesia,” kata Utami. Berdasarkan konsep revitalisasi pemasyarakatan tersebut, Indonesia telah mengembangkan kategorisasi lapas ke dalam  empat  kategori, yakni super maximum security, maximum security, medium security dan minimum security.
 
Penempatan narapidana pada masing-masing kategori tersebut, kata Utami,  didasarkan pada assessment yang dibuat Pembimbing Kemasyarakatan. “Ketika perilaku narapidana telah menunjukkan perubahan yang lebih baik dan dibuktikan berdasarkan assessment, maka narapidana bisa ditempatkan dari Lapas maximum security ke medium security, dan seterusnya hingga ia bebas,” kata Dirjen.
 
Berkenaan dengan workshop, selain untuk menambah pengetahuan tentang penanganan kemungkinan ektremisme pada narapidana high risk, Dirjenpas berharap kegiatan itu juga bisa menjadi momen bertukar pengalaman antarpegiat pemasyarakatan di negara-negara ASEAN.
 
Menyambut pernyataan Dirjenpas, Country Manager UNODC Indonesia, Collie Brown mengatakan, pencegahan ekstremisme dan kekerasan di lingkungan penjara merupakan hal yang telah lama menjadi  keprihatinan PBB. Konsen untuk melindungi populasi lapas dari kekerasan dan radikalisasi, sambil tetap menegakkan prinsip manajemen pemasyarakatan yang baik, semakin mengemuka.
 
“Untuk itulah, Sekretaris Jenderal PBB mulai 2015 menyerukan rencana aksi untuk Pencegahan Ekstremisme Kekerasan (PVE). Intinya menyerukan pendekatan yang komprehensif, yang mencakup “…tidak hanya tindakan penanggulangan terorisme yang esensial, tetapi juga langkah-langkah pencegahan sistematis untuk mengatasi kondisi mendasar yang mendorong individu untuk meradikalisasi dan bergabung dengan kelompok ekstremis yang kejam,” kata Brown.
 
Rencana aksi PBB tersebut, kata Brown, terutama untuk mencegah penyebaran ekstremisme kekerasan di antara komunitas penjara, sambil menegakkan perlindungan dan hak asasi manusia.
 
Selama workshop peserta juga diajak berkunjung ke Lapas Jogjakarta dan Lapas Magelang. Dalam kunjungan tersebut beberapa delagasi menyampaikan apresiasi  terhadap penyelenggaraan revitalisasi pemasyarakatan yang mereka saksikan.  
 
“Lapas Magelang ini, walaupun lapas heritage namun telah dilengkapi system teknologi informasi (TI) dalam penyelenggaraannya. Sangat mengagumkan!” kata Sarihanan, salah seorang anggota delegasi Brunei Darussalam.
 
Saat diskusi terbuka, juga terkuak fakta adanya gejala overkapasitas di lapas-lapas negara-negara ASEAN. Selain Indonesia yang rata-rata mengalami 205 persen overcrowding, lapas-lapas di negara-negara ASEAN lain pun mengalami hal yang sama. Filipina, misalnya, mengalami overcrowding 190 persen, Bangladesh 150 persen, Thailand 220 persen, Kamboja 150 persen, Lao 125 persen, dan Myanmar yang mengalami kelebihan kapasitas  130 persen. [***]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *