Connect with us

Nasional

Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Ini Jadi DPO KPK

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban (FST)

FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya dalam dua kali pemanggilan, FST tidak hadir tanpa keterangan, yaitu pada 14 dan 21 Agustus 2018.

KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan jika masyarakat mengetahui atau melihat keberadaan FST agar langsung melaporkan kepada KPK atau pihak kepolisian

“Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (1/10).

KPK juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka.

Karena, lanjut Febri barang siapa yang membantu menyembunyikan atau membantu menyembunyikan tersangka akan dikenakan penjara paling sebentar 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara,” ujar dia.

Selian itu, KPK juga memperingatkan pada anggota DPRD yang lain dalam kasus ini agar memenuhi panggilan penyidik dan tidak menggunakan alasan yang dicari-cari untuk tidak datang. (cr-1/indopos)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *