Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel Tahun 2013, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Baru

Published

on

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan bahwa tim penyidik hanya tinggal menunggu hasil perhitungan (audit) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan nama tersangka lain dalam kasus korupsi Dana Hibah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2013.

Adi menjelaskan tim penyidik Kejagung sama sekali tidak menemukan kendala apapun dalam menangani perkara tersebut. Hanya menurutnya, penyidik butuh proses dan waktu untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa tindak pidana itu.

“Saya hanya tinggal menunggu hasil audit BPK dan BPKP baru tersangka ditetapkan. Semuanya lagi proses,” tuturnya, Jumat (29/11).

Kendati demikian, Adi tidak mau mengungkap siapa nama tersangka lain pada perkara yang diduga merugikan keuangan negara yang diduga mencapai ratusan milyard itu. “Kita kan harus menuntaskan kasus ini secara keseluruhan ya,” ujar Adi.

Seperti diketahui, tim penyidik sudah 2 kali gelar (ekspose) kasus tersebut. Gelar perkara pertama dilakukan pada Rabu 9 September 2018. Kemudian tim penyidik menemukan bukti tindak pidana korupsi baru terkait  pemeriksaan Alex Noerdin beberapa waktu lalu.

Bukti dimaksud mulai dari pembelian sejumlah sepeda motor dengan nilai mencapai Rp. 26 miliar dan penggelontoran dana yang dilakukan Alex Noerdin setiap kali melakukan kunjungan ke daerah  pada periode tahun anggaran 2013 dengan  nilai mencapai miliaran rupiah.

Kemudian, ekspose perkara dana hibah dan bansos yang kedua dilakukan pada Rabu 10 Oktober 2018. Gelar perkara yang kedua ini dilakukan tim penyidik agar dapat menentukan sikap terhadap status hukum Alex Noerdin.

Penetapan tersangka sepertinya akan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Sementara itu Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diketahui sudah dipanggil Kejagung selama dua kali. Diketahui, absennya Alex pada pemanggilan sebelumnya lantaran harus mengikuti acara pelantikan penjabat Penjabat Gubernur Sumatera Selatan pada 20 September tahun lalu.

Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penyidik telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Sumsel sampai setelahnya menetapkan tersangka.

Diduga ada penyimpangan dana dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Nilai bansos dan hibah di provinsi tersebut awalnya berjumlah Rp1,4 triliun. Namun angka ini berubah menjadi Rp2,1 triliun. Diduga ada ketidaksesuaian dan pemotongan anggaran di perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Hal ini senada dengan pernyataan Loanma Pasindak Lumban Tobing dalam memory PK pada Hibah tersebut “saya di tumbalkan karena perbuatan yang tidak saya lakukan dan semua pasti akan terbukti nantinya karena kezoliman akan terungkap”, ujar Tobing.

“Banyak sekali keterangan palsu dalam proses persidangan  tapi biarlah karena Tuhan tidak tidur”,  ucap  Tobing kembali.

“Jelas dinyatakan pada putusan sela Mahkamah Konstitusi tahun 2013  pada perkara sengketa pilgub siapa pihak yang di untungkan dalam penggelontoran dana hibah itu”, ujar Tobing di akhir pernyataanya.

Masyarakat berharap dengan pergantian Jaksa Agung dan Pasangan Presiden yg baru perkara Bansos Sumsel dapat segera menetapkan tersagka lain dan bisa di sidangkan di Peradilan Dunia.

Dalam tahu ini Kejaksaan agung sudah memanggil beberapa nama pejabat dan anggota DPRD Sumatera Selatan untuk di mintai keterangannya terkait kasus hibah diantaranya, Ahmad nasuhi alias ustad cok mantan kabag kesra, Richard cahyadi mantan biro kesra, Robi kurniawan mantan biro umum, Iren mantan biro humas, Anggota DPRD Anita (kini Ketua DPRD),dari partai golkar, holda (demokrat) dan  sakim (mas)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *