Connect with us

Nasional

Fakta-fakta Pemecatan Brigpol Dewi, Kirim Foto HOT ke ‘Pak Kompol’, Ternyata Narapidana

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Brigpol Dewi kini tidak lagi menjadi anggota Polri. Polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polrestabes Makassar ini disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota polisi, Rabu (2/1/2019) kemarin.

Berikut fakta pemecatan Polwan Polrestabes Makassar Brigpol Dewi yang dirangkum Pojoksulsel.com:

1. Upacara pemecatan di Lapangan Karebosi

Pemecatan Brigpol Dewi dirangkaikan dengan upacara korps rapor kenaikan pangkat Polrestabes Makassar di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (2/1/2019) kemarin.

Dalam upacara tersebut, Brigpol Dewi tampak tidak hadir, dan hanya sebuah foto dirinya yang dibawa oleh polwan aktif di Polrestabes Makassar.

2. Foto Hot Brigpol Dewi

Kasus pemecatan Brigpol Dewi ini bermula saat Polwan Polrestabes Makassar mengirimkan foto selfie setengah telanjang kepada kekasihnya. Belakangan, entah siapa yang menyebarkannya, foto tersebut menjadi viral di media sosial.

Hal itu dibenarkan Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait. Menurutnya, ada dua anggota Polrestabes Makassar yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, karena alasan pelanggaran berat.

Salah satunya Polwan bernama Brigpol Dewi, karena ulahnya berfoto selfi setengah bugil dan akhirnya viral.

3. Dikirim untuk ‘Pak Kompol’

Awalnya, foto itu dia dia kirimkan kepada seorang pria yang mengaku berpangkat Kompol di Lampung.

Belakangan, diketahui kalau pria tersebut adalah seorang narapidana yang mengaku polisi berpangkat Kompol yang dikenalnya melalui media sosial.

Karena kasus itu pun, Brigpol Dewi disidang dan melanggar kode etik yang mengarah ke tindakan asusila.

Tidak hanya itu, pria yang berpangkat kompol itu pun ternyata fiktif. Pihak kepolisian kemudian langsung terbang mengecek pria yang berpangkat itu ke Lampung.

Di Lampung, polisi mendapati pria yang mengaku polisi itu ternyata berada di sebuah lembaga pemasyarakatan.

4. Pelanggaran kode etik Polri

Polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polrestabes Makassar ini disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polisi.

“Itu hanya kode etik saja. Ya ada kegiatan yang dilakukan tidak layak jadi anggota lagi,’ kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, Kamis (3/1/2019).

“Brigpol Dewi ini biasanya masuk di bertugas di Sabhara. Kan ada pelanggaran kodek etik. Makanya yang bersangkutan kita lakukan proses sidang. Jadi ini kegiatan asusila lah yah mengarah ke sana,” pungkas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

(why/herman kambuna/pojoksulsel)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *