Connect with us

Nasional

Fakta Sidang Dijadikan KPK Jerat Aktor Korupsi

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta-fakta yang muncul dalam persidangan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Fakta persidangan itu akan menjadi bukti tambahan penyidik untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

“Dalam penanganan perkara di KPK itu, kami pasti melihat apa fakta yang muncul di sidang. Misalnya, apakah terkonfirmasi dengan bukti-bukti yang lain dan ada kesesuaian satu bukti dengan bukti yang lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).

Video Seks Menteri Beredar, Ini Reaksi Mahathir Mohamad

Mantan peniliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menilai, pihak KPK masih mengumpulkan fakta atau bukti kuat jika ingin menjerat Menag Lukman dalam kasus jual beli jabatan. Penyidik masih harus menunggu fakta-fakta lain yang akan muncul dalam persidangan berikutnya.

“Proses persidangan masih berjalan Jadi kita simak dulu nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut,” ucap Febri.

Febri mengatakan pihaknya tidak bisa mengandalkan satu keterangan saksi untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah masih membutuhkan keterangan atau pengakuan saksi lain terkait peran Lukman dalam praktik kotor di Kemenag tersebut.

“Jadi tidak bisa berdiri sendiri kami akan lihat misalnya ketika satu saksi bicara sesuatu akan kami lihat dengan saksi yang lain, apakah ada kesesuaian dan juga dengan bukti yang lain. Jadi mari kita simak bersama-sama fakta persidangan,” tegas Febri.

KPU Yakin MK Tolak Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

Dalam persidangan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanudin yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (12/6) kemarin, Sekjen Kemenag Nur Kholis mengakui diminta membuat nilai fiktif terhadap proses seleksi Haris Hasanudin.

Pada kenyataannya nilai yang didapat Haris tidak mencukupi untuk memperoleh posisi tiga besar dalam proses seleksi calon kepala kantor wilayah Kemenag Jawa Timur. “Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain,” ucap Nur Kholis

Dia berdalih terpaksa menyulap nilai itu lantaran mengikuti perintah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris dalam seleksi tersebut.

Lutfie Natsir Tolak Jabatan yang Disiapkan Nurdin Abdullah

Nur Kholis mengaku sudah memberitahu Lukman bahwa nilai hasil seleksi Haris Hasanudin rendah dan tidak cukup untuk menempati tiga besar peserta seleksi. Akan tetapi Lukman tetap memerintahkan agar Haris diloloskan. “Perintah itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan ketua panitia seleksi,” tutur Nur Kholis.

Hal tak jauh berbeda disampaikan mantan Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Menurut dia, dirinya ikut menjelaskan kepada Lukman mengenai nilai Haris yang tidak mencukupi.

“Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah,” jelas Ahmadi.

Kabar Kedekatan Gading Marten dengan Putri Menteri Kelautan, Begini Penjelasan Roy Marten

Dalam kasus ini, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Rommy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lolos ke Senayan, Kiprah Caleg Perempuan Dinanti

Sementara itu, saksi lainnya Amin Nuryadi turut dihadirkan dalam sidang dugaan suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). Amin Nuryadi yang merupakan ajudan Rommy mengaku menerima tas kertas dari Muwafaq saat akan berjalan menuju restoran guna makan pagi. Ketika itu dia tidak mengetahui isi dalam tas. Bahkan Amin tidak mengecek isi tas itu karena mengira itu adalah oleh-oleh bukan uang.

“Setelah bertemu (dengan Muwafaq), bapak (Rommy) akan menemui tamu selanjutnya kalau tidak salah dari Universitas Airlangga, karena sudah janjian sudah menunggu di resto saya mengikuti (Romi), tiba-tiba Pak Muwafaq dan menyerahkan kepada saya (tas kertas), yang tidak tahu sesuatu itu apa,” kata Amin saat bersaksi di persidangan pada Rabu (12/6).

“Kemudian tas yang diberikan Pak muwafaq itu saya masukin tas biar jadi satu,” kata Amin.

Ekonomi Jadi Prioritas, Jokowi Minta Masukan Pengusaha

Sementara itu Abdul Rohim yang juga merupakan supupu Romi mengaku bahwa pemberian uang Rp50 juta merupakan insiatif darinya dan Muwafaq. Romi menurutnya juga tidak mengetahui uang tersebut.

“Jangankan Pak Romi, kakak saya (Abdul Wahab) yang satu mobil saja tidak tahu (uang Rp 50 juta),” jelas Rohim dalam persidangan.

Rohim sendiri sebelumnya pernah memperkenalkan Muwaffaq dengan Rommy. Dia berharap, jika Muwafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik akan bisa membantu Wahab yang saat itu menjadi Caleg untuk DPRD Gresik. (jpnn)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *