Connect with us

Nasional

Gadis-gadis Desa Ini Dijual Rp400 Juta ke Pria Tiongkok

Published

on

Kabarpolitik.com JAKARTA–Sebanyak 29 wanita menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia, dengan modus pengantin pesanan dengan pria berwarganegara Tiongkok.

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jakarta, Bobi Anwar Ma’arif mengatakan, 29 wanita tersebut berasal dari dua wilayah di Indonesia. Yakni 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 lainnya asal Jawa Barat.

Dalam aksinya, pria Tiongkok yang sedang mencari calon istri asal Indonesia dimintai uang sebesar Rp400 juta. Dari uang itu, korban hanya diberi uang sebesar Rp20 juta untuk keluarga korban.

Deddy Corbuzier Mirip Bodyguard Ma’ruf Amin

“Korban akan dinikahi dengan orang Tiongkok. Di Indonesia dihargai oleh agen Rp400 juta dan dibagi ke agen lain hingga ke perekrut sudah nyebar ke desa-desa. Mereka (pelaku) juga sudah punya perangkat untuk melakukan aksinya, misalnya wali nikah palsu sudah disediakan, menyediakan even untuk wedding, menyediakan acara resepsi, menyediakan fasilitas tinggal di hotel,” paparnya.

Setelah proses pernikahan dengan dokumen pernikahan yang telah dipalsukan oleh sindikat pelaku, korban selanjutnya dibawa oleh pria Tiongkok tersebut ke negaranya.

Kiat Menambah Berat Badan untuk si Kurus

Di sana, korban dijadikan pekerja tanpa adanya uang bayaran, serta mendapatkan perlakuan kekerasan oleh suaminya atau pria Tiongkok tersebut.

“Dari pengakuan korban, sampai di sana (Tiongkok) dia (korban) harus bekerja, kerja mulai jam 7 pagi sampai jam 6 sore, lalu istirahat dan kerja lagi sampai jam 9 malam baru istirahat. Akibatnya teman-teman menolak hubungan seksual, ketika menolak dipukul dan berbagai macam bentuk kekerasan fisik lainnya,” jelasnya.

Modus Pengantin Pesanan, 29 Perempuan Dijual ke Pria Asing

Kini, pihak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah berhasil memulangkan kembali sebanyak 9 korban asal Kalimantan Barat dan satu korban asal Jawa Barat.

“Kami meyakini bahwa apa yang dialami korban ini adalah tindak pidana perdagangan orang karena unsur didalamnya terpenuhi seperti proses, cara dan tujuannya sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Pasal 2 dan pasal 4,” pungkasnya. (jpnn)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *