Connect with us

Nasional

Gugatan Rachmawati Dimenangkan MA, Politikus Demokrat: Mari Kita Tutup Buku Aja Pilpres 2019

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Sukarnoputri dan enam orang pemohon lainnya.

Rachmawati Soekarnoputri diputuskan menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan yang diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 ini baru dipublikasi pekan ini.

Inti dari gugatan yang dimenangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno tersebut di Mahkamah Agung adalah mengenai syarat kemenangan berdasarkan sebaran wilayah.

Objek gugatan itu adalah pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bunyinya, dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

Pasal ini dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 6A UUD, yang mencakup aturan kriteria pemenang pilpres.

Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menjelaskan bahwa gugatan itu bertujuan agar siapapun yang terpilih benar-benar jadi presiden Indonesia, bukan sekadar wilayah per wilayah.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *