Connect with us

Nasional

Istri Tak di Rumah, Gadis Tiri Jadi Pilihan

Published

on

Kabarpolitik.com, BERAU — Polisi menangkap Mardan (50), warga Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, Berau, Kaltim, karena diduga telah mencabuli Fa (16), anak tirinya.

Dijelaskan Kapolsek Talisayan, Iptu Faisal Hamid saat dikonfirmasi (15/7), korban memang hanya tinggal bersama ibunya dan ayah tirinya. Sementara ibunya, setiap hari harus meninggalkan rumah sejak pukul 05.00 Wita untuk bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan di sana.

Faisal menjelaskan, kejadian bermula pada April lalu. Saat sang istri pergi bekerja, Mardan langsung memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan membujuk korban agar melayani nafsu bejatnya.

Awalnya, korban berusaha menolak melayani syahwat ayah tirinya tersebut. Namun karena pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan membiayai sekolahnya lagi, korban akhirnya luluh dan menyerahkan mahkotanya.

“Pelaku ini banyak sekali ancamannya. Mulai akan meninggalkan ibu korban, tidak membiayai sekolahnya, hingga akan memberitahu perbuatan mereka kepada orang lain,” ujarnya.

Dijelaskan Faisal, terbongkarnya aksi bejat pelaku bermula ketika korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya tersebut. Korban yang masih berstatus pelajar SMA, akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya yang langsung membuat laporan ke aparat Polsek Talisayan.

Pelaku yang mengetahui aksinya telah terbongkar, langsung ketakutan dan mencoba melarikan diri. Tapi karena pelariannya diketahui warga yang melaporkan ke aparat Polsek Talisayan, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

“Kami berkoordinasi dengan aparat Polres Kutim untuk melakukan pencegatan mobil travel yang ditumpangi pelaku, saat memasuki wilayah Kutim,” terang Faisal.

Ofo Bekas

Bidik 01 di Pilkada, Sekretaris Golkar Majene Tantang Petahana

Tunggu Hasilnya, Humas Polres Se-Sulsel Pelatihan Fotografi dan Videografi

“Pelaku diamankan di wilayah Kutim pada Sabtu (13/7), sekira pukul 16.00 Wita. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Polsek Talisayan,” sambungnya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan perbuatan terlarang dengan korban sebanyak delapan kali. Aksi bejatnya tersebut hanya dilakukan di dalam rumah, saat keduanya ditinggal berduaan.

“Korban saat ini masih mengalami trauma mendalam karena perbuatan ayah tirinya tersebut. Kami juga masih mendalami, apa benar pelaku hanya melakukan aksinya sebanyak delapan kali,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan aksi tersebut, dan mengaku menyesali perbuatannya,” pungkasnya. (jpnn)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *