Connect with us

Politik

Jimly Meminta Bawaslu Menaati PKPU

Published

on


Jakarta: Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus tunduk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi korupsi nyaleg. Ini mengingat Bawaslu dan KPU sesama penyelenggara pemilu.

Pendapat ini disampaikan Jimly menanggapi putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang tidak mempertimbangkan PKPU Nomor 20 tahun 2018. Mereka meloloskan eks napi korupsi untuk ikut nyaleg. 



“Sangat disayangkan kenapa Bawaslu tidak menjadikan PKPU sebagai rujukan. Bawaslu kan lembaga penyelenggara pemilu, terpadu dengan KPU, jadi dia tidak bisa tidak terikat dengan PKPU,” kata Jimly ketika dihubungi Medcom.ID, Selasa, 4 September 2018. 

Menurut dia, ketika mengetok putusan, Bawaslu seharusnya tidak hanya menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai rujukan. Namun, Bawaslu juga harus berpedoman pada PKPU. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai apakah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan undang-undang atau tidak. Kewenangan itu ada di Mahkamah Agung (MA). 

Baca: KPU tak Menunda Penetapan DPT

Bawaslu, kata dia, seharusnya mengajukan uji materi di MA jika tidak setuju dengan PKPU. “MA yang berwenang menilai legalitas aturan di bawah undang-undang, jadi jangan diputuskan sendiri oleh Bawaslu,” ungkap Jimly. 

Diketahui, panitia pengawas pemilu (panwaslu) di daerah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Mereka di antaranya bacaleg DPD Provinsi Sulut Syahrial Kui Damopoli, bacaleg DPRD Kabupaten Tanah Toraja Joni Kornelius Tondok, dan bacaleg DPD Aceh Abdullah Puteh.

Selain itu, ada bacaleg DPRD Rembang Nur Hasan, bacaleg DPRD Kota Pare-pare Ramadhan Umasangaji, bacaleg DPRD Kabupaten Bulukumba Andi Muttamar, bacaleg DPRD Belitung Timur Ferizal, bacaleg DPRD Belitung Timur Mirhammuddin, bacaleg DPRD Kabupaten Mamuju Maksum Dg Mannassa, dan bacaleg DPRD Kabupaten Tojo Una-una Saiful Talub Lami. Sementara itu, di Jakarta ada bacaleg DPRD DKI M Taufik.

(OGI)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *