Connect with us

Nasional

Kata KPK, Uang Ditutup Kotak Bandeng Presto agar Tidak Terlihat

Published

on

Kabarpolitik.com, JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi baru saja ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status itu ada dugaan suap yang dilakukannya terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito.

Ketika itu Lasito menjadi hakim tunggal di PN Semarang yang menangani perkara praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi. Agar perkara yang diajukan berjalan mulus, bupati Jepara periode 2017-2022 itu memberikan uang kepada Lasito secara sembunyi-sembunyi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan konstruksi perkara yang membelit Ahmad Marzuqi. Awalnya Ahmad dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada pertengahan 2017.

“Pada pertengahan tahun 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka AM,” ungkapnya saat konferensi pers, di gedung merah putih KPK, Kamis (6/12).

Lebih lanjut purnawirawan polwan itu mengatakan, Ahmad Marzuqi tidak terima dengan penetapan status tersangka tersebut. Lantas dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg. “AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di PN Semarang,” tambahnya.

Kemudian Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM. Dalam putusannya gugatan Ahmad Marzuqi dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga di balik pembatalan hukum itu ada suap yang diterima hakim. Nilainya mencapai Rp 700 juta. Suap itu diberikan secara bertahap. Tahap pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan tahap kedua, Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD).

“Diduga uang diserahkan ke rumah LAS (Lasito) di Solo dalam bungkus tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat,” jelasnya.

Atas kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Bupati Jepara Ahmad Marzuki sebagai pemberi suap dan Hakim PN Semarang Lasito, sebagai penerima suap. Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan kasus suap kasus suap terhadap hakim tunggal PN Semarang untuk putusan praperadilan kasus dugaan korupsi.

Oleh karena itu, Lasito disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001.

Sedangkan Ahmad disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001. (ipp/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *