Connect with us

Politik

Ketua Baleg DPR Anggap Wajar Typo UU KPK

Published

on

Kabarpolitik.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas menyebut, kesalahan ketik (typo) di dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK) adalah suatu hal yang wajar dan biasa terjadi.

“Itu kan cuma satu typonya, menyangkut soal angka dan huruf,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Hanya saja sambung Supratman, meski ia sudah mengetahui kesalahan tersebut sebelumnya, ia tidak bisa bertindak seenaknya. Sebab untuk melakukan perbaikan naskah, harus mengumpulkan seluruh pengusung baik anggota Panja hingga pemerintah terkait. “Tapi intinya itu tidak ada masalah, karena yang kita maksudkan kan ada 50 tahun,“ ucapnya.

Supratman mengatakan, pengumpulan pihak-pihak terkait untuk membahas perbaikan kesalahan ketik UU KPK sampai saat ini masih dal proses.

Menurutnya hal itu akan segera ditindaklanjuti, mengingat hingga saat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) masih belum juga menandatangani UU yang sudah disahkan DPR pada 17 September 2019 lalu itu. “Kan kita kemaren ada kesibukan pelantikan anggota DPR, sehingga membuat ini ada keterlambatan,” pungkasnya.[asa]

 

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *