Connect with us

Nasional

Ketua PA 212 Ditersangkakan, Fadli Zon Siap Lakukan Pembelaan

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Polres Surakarta resmi menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif sebagai tersangka pelanggaran Pemilu saat Tablik Akbar 212 di Solo pada, 13 Januari 2019 kemarin.

Ditetapkan Slamet Maarif ini lantas dikaitkan dengan tindakan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh, yang ada dalam kubu Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

“Ini polanya makin hari mendekati Pemilu makin banyak, tokoh-tokoh yang merupakan bagian dari BPN seperti ditarget. Mulai dr Saudara Ahmad Dhani, Buni Yani, kemudian Slamet Ma’arif dan tokoh lain,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon kepada awak media, Senin (11/2).

“Saya lihat ini adalah bagian dari upaya untuk membungkam kritik. Sekaligus juga menghambat kerja BPN untuk memenangkan Prabowo-Sandi,” tambahnya.

Dikatakan Fadli Zon, pihaknya akan melakukan pembelaan kepada Slamet Maarif dalam proses hukumnya. Pasalnya, penetapan tersangka kepada Slamet Maarif ini masih seputar administratif, dan beluk layak dijadikan tersangka.

“Saya kira kami akan bela habis-habisan tentu saja. Karena menurut saya ini tidak perlu. Kalau kita lihat apa yang terjadi, ini kan bersifat administratif saja ya. Jangan dikriminalisasi, banyak juga pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor 0, tapi tidak ditindaklanjuti,” jelasnya. (RGR/Fajar)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *