Connect with us

Politik

KPU: Putusan Bawaslu Meloloskan Caleg Eks Koruptor Rancu

Published

on

Komisoner komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kiri). (Foto: MI/Mohamad Irfan)

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda eksekusi atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Komisioner Bawaslu Ilham Saputra menilai Bawaslu seharusnya melihat terlebih dulu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD sebelum memutuskan hal tersebut.

"Menurut kami putusan Bawaslu itu rancu karena tidak melihat PKPU sebagai peraturan perundangan melainkan menganggapnya melanggar Undang-Undang," ujarnya melalui sambungan telepon dalam Primetime News Metro TV, Senin, 3 September 2018.

Ilham menilai jika memang Bawaslu tak memandang PKPU sebagai bagian dari konstitusi dan Undang-undang semestinya mereka membawa aturan tersebut ke Mahkamah Agung untuk diuji materi.

Dia mengatakan kalau kemudian uji materi menyatakan PKPU 20/2018 bertentangan dengan Undang-undang tentu KPU akan langsung melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu. 

Bagi KPU, kata Ilham, PKPU merupakan peraturan perundangan yang sudah disahkan Kemenkum HAM yang otomatis menjadi bagian dari Undang-undang itu sendiri. Tak seperti anggapan Bawaslu yang menyebut PKPU bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.

"Bawaslu tidak bisa menempatkan diri sebagai Mahkamah Agung yang menilai PKPU tidak sah atau tidak sesuai Undang-undang. Kami bisa melakukan putusan Bawaslu tapi sampai ada putusan MA terhadap PKPU kami," jelas dia.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *