Connect with us

Politik

KPU tak Berpaling dari PKPU

Published

on

Ketua KPU Arief Budiman/Medcom.id/Adin

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berpaling dari Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 soal pelarangan eks koruptor nyaleg. Ketua KPU Arief Budiman menegaskan pihaknya masih berkomunikasi dengan Mahkamah Agung soal gugatan aturan tersebut.

"Lah sepanjang PKPU-nya belum diubah, KPU harus menjalankan dengan pedoman itu. Coba untuk pencalonan apa yang mau dipakai aturannya, ya Peraturan KPU tentang pencalonan," tegas dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.

Arief berharap MA segera memproses gugatan sehingga terlihat jelas mana yang harus dijadikan payung hukum.

KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyambangi MA. Putusan MA bakal menjadi solusi perselisihan KPU-Bawaslu.

Dua lembaga penyelenggara pesta demokrasi saling ngotot. KPU berkomitmen menjauhkan koruptor dari parlemen melalui pelarangan nyaleg.

Sementara itu, Bawaslu menganggap aturan tersebut melangkahi hak asasi manusia. Bawaslu bahkan meloloskan beberapa bakal caleg eks koruptor yang menggugat.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *