Connect with us

Politik

MA Bentuk Majelis Hakim Selesaikan soal Eks Korupt

Published

on


Jakarta: Mahkamah Agung (MA) membentuk majelis hakim yang menangani gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bekas narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan setiap perkara ditangani penuh oleh majelis hakim yang telah dibentuk.

“Sekarang sudah terbentuk majelisnya, kita tunggu bagaimana mereka mengambil keputusan,” kata Suhadi saat dihubungi Medcom.ID, Kamis, 13 September 2018.



Suhadi mengatakan pembentukan majelis telah masuk dalam rangkaian persidangan. Nantinya, majelis yang dibentuk akan mempelajari permohonan yang diajukan sejumlah pihak terkait keberatan terhadap PKPU itu. “Mereka akan mempelajari dan nanti kesepakatan kapan akan ketemu, di situlah nanti diumumkan putusannya,” ucap Suhadi.

Baca: Partai Memaksakan Eks Koruptor Nyaleg Sama dengan ‘Bunuh Diri’

Suhadi menambahkan persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umun. Tapi, majelis hakim tak menghadirkan saksi atau pihak terkait gugatan tersebut.

Majelis hanya mempelajari dokumen yang diajukan pemohon dan pihak lainnya. Dari pembahasan dokumen itu majelis hakim akan memutuskan menerima atau menolak gugatan.

“Apakah ini menguatkan atau tidak, ini kan hanya masalah bertentangan dengan Undang-undang saja,” pungkas Suhadi.

Publik menanti-nanti putusan MA terkait larangan eks koruptor nyaleg. Putusan ini dianggap sebagai solusi untuk mengakhiri perselisihan antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait larangan tersebut.

Perselisihan antara KPU dan Bawaslu berawal dari putusan Bawaslu di sejumlah daerah yang meloloskan eks napi korupsi melalui putusan sengketa pencalonan. Bawaslu berpandangan KPU harus melaksanakan putusan Bawaslu sesuai amanat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara, KPU bersikeras menunda putusan tersebut. KPU telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menunda putusan Bawaslu yang meloloskan eks napi korupsi karena berpandangan PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg masih sah dan telah diundangkan.

(YDH)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *