Connect with us

Hukum

Meski Lulusan Dokter, Pelaku Praktik Aborsi Tidak Memiliki Keahlian Kandungan

Published

on

Kabarpolitik.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa Dokter A yang melakukan praktik aborsi di Klinik Paseban, Jakarta Pusat ternyata tidak punya keahlian spesialis kandungan dan melahirkan.

Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan hal tersebut terkait dengan pengungkapan praktik aborsi di klinik Paseban yang tercatat 1.632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.

Pelaku dokter A, kata Yusri, walaupun lulusan jurusan kedokteran Universitas Medan namun tidak memiliki ilmu spesialis kandungan.

“Tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan,” kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/2/2020).

Yusri menjelaskan bahwa waktu yang diperlukan dalam tindakan aborsi untuk usia kandungan 1 sampai 3 bulan berupa vacum dengan waktu sekitar 5 menit. Sedangkan untuk usia kandungan 4 bulan ke atas, tindakan yang dilakukan berupa induksi dengan waktu yang diperlukan bervareasi tergantung respon kandungan pasien.

“Biasanya paling cepat 12 jam dan paling lambat 2 hari,” jelasnya.

Sebelumnya, praktik klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat, terbongkar. Polisi mencokok tiga orang diduga sebagai pelakunya. Mereka adalah seorang dokter berinisial A, bidan berinisial RM, dan karyawan berinisial SI. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *