Connect with us

Politik

NasDem Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Asuransi dengan Cermat

Published

on

Kabarpolitik.com- Langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan karut marut asuransi plat merah diingatkan agar dilakukan dengan hati-hati dan tidak melanggar hukum. Pemerintah harus belajar dari kasus Bank Century beberapa tahun lalu.

Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan pemerintah agar hati-hati dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di perusahaan asuransi milik pemerintah. Menurut dia, langkah pemerintah harus dipastikan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah harus memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat (principle of carefulness) dalam menyelesaikan karut marut asuransi ini. Hal ini sesuai dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” kata Okky kepada Kabarpolitik.com di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurut Okky, sejumlah rencana yang akan dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan asuransi milik pemerintah masih menyentuh urusan hilir. Padahal, sambung Okky, penyelesaian masalah harus komprehensif mulai dari hulu hingga hilir.

“Seperti gagasan membuat holding perusahaan asuransi milik pemerintah, itu berada di tataran hilir. Bila pun opsi itu ditempuh, pemerintah harus cermat, hati-hati dan tidak menabrak hukum,” jelasnya.

Di bagian lain mengenai rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tengang Perasuransian, Okky menyebutkan langkah tersebut juga terlambat. Padahal, kata dia, amanat UU disebutkan keberadaan LPP harus diatur melalui UU.

“Dan UU mengenai penjamin polis itu disebutkan paling lambat tiga tahun sejak UU Perasuransian diundangkan. Artinya keberadaan paling lama UU Penjamin Polis itu terbit tahun 2017 lalu, bukan sekarang baru bahas rencana membahas UU,” ujarnya.

Ia memberi catatan atas abainya fungsi legislasi yang dimiliki DPR dan pemerintah khususnya terkait keberadaan UU Penjamin Polis. Menurut dia, jika masalah ini dipandang perlu, Presiden dapat menerbitkan Perppu mengenai Lembaga Penjamin Polis.

“Salah satu syarat menerbitkan Perppu karena terjadinya kekosongan hukum. Saya kira opsi Perppu dapat dipilih Presiden. Karena jika menunggu pembahasan DPR dan Pemerintah membutuhkan waktu yang lama,” tuturnya.

Di samping itu, Okky menilai langkah pemerintah dalam menanggapi persoalan asuransi yang menimpa perusahaan plat merah ini tampak gugup dan tidak sistematis. Ia juga menyoroti keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menunjukkan peran dan kewenangannya dalam persoalan ini.

“Teorinya tidak akan ada peristiwa yang menimpa Jiwasraya dan Asabri jika OJK bekerja secara benar dalam urusan pengawasan terhadap lembaga non perbankan ini,” keluhnya.

Anggota Komisi Kesehatan DPR RI dua periode ini menyebutkan kesadaran masyarakat dalam keikutsertaan sebagai peserta asuransi baik kesehatan maupun jiwa merupakan tren yang positif.

Menurut dia, terdapat kesadaran masyarakat Indonesia untuk melindungi dirinya sendiri baik kesehatan maupun jiwa melalui asuransi.

“Sayangnya, tren positif dari masyarakat ini tidak gayung bersambut dengan pengelolaan asuransi oleh perusahaan asuransi plat merah,” tegasnya.[pit]

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *