Connect with us

Opini

Omnibus Law Ciptaker Angin Segar Bagi Pekerja Kegiatan Informal

Published

on

Oleh: Erwin Simbolon

(Peneliti Konsepindo Riset & Strategi)

Kita harus sadar dalam melihat kondisi masih tingginya tingkat pengangguran, rendahnya penciptaan lapangan kerja, termasuk jika dihitung sampai saat ini masih lebih besar pekerja yang bekerja pada kegiatan informal dibanding pekerja yang bekerja pada kegiatan formal. Untuk angka-angka terkait kondisi ketenagakerjaan pemerintah telah menggambarkan dalam draft Omnibus Ciptaker, angka tersebut adalah sebagai berikut:

a. Jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja masih cukup tinggi yaitu sebesar 45,84 juta yang terdiri dari: 7,05 juta pengangguran, 8,14 juta setengah penganggur, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 2,24 juta angkatan kerja baru (jumlah ini sebesar 34,3% dari total angkatan kerja, sementara penciptaan lapangan kerja masih berkisar sampai dengan 2,5 juta per tahunnya)
b. Jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 70,49 juta orang (55,72% dari total penduduk yang bekerja) dan cenderung menurun, dengan penurunan terbanyak pada status berusaha dibantu buruh tidak tetap.

Saat ini yang diperlukan adalah sebuah solusi dan terobosan radikal agar dapat mengubah secara terstruktur, sistematis dan masif untuk bisa menjawab persoalan ketenagakerjaan dan lapangan kerja baru. Kebijakan dalam draft Omnibus Law pada BAB V tentang Kemudahan Berusaha khsusnya pada bagian keempat mengenai Perseroan Terbatas (PT) berusaha menawarkan sebuah solusi salah satunya yang cukup penting adalah persoalan mengurangi jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal yang masih lebih tinggi dibanding penduduk yang bekerja pada kegiatan formal.

Penduduk Indonesia yang selama ini banyak bekerja pada kegiatan informal, tidak memiliki status badan hukum dalam bekerja adalah para pelaku UMKM. Dengan kebijakan PT yang diatur dalam draft Ciptaker pemerintah memberi berbagai kemudahan agar bisa masuk ke jalur formal. Kemudahan yang diberikan negara mulai dari tidak adanya beban memiliki modal dasar, yang bagi sebagian besar pelaku UMKM memberatkan karena dianggap terlalu besar. Kemudian proses pengurusan yang tidak rumit dan tidak dikenakan biaya sampai status badan hukumnya selesai.

Proses mengurus PT yang sebelumnya membutuhkan waktu lama dan rumit dengan kebijakan baru ini pelaku UMKM dapat mengurus secara online. Regulasi mengenai pendaftaran secara online ini diatur pada Pasal 153 c dengan bunyi: (1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 A ayat (2) memuat maksud, tujuan, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan (2) Penyertaan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan secara eletronik kepada Menteri dengan mengisi format isian (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan pemerintah.

Kemudahan pendaftarn secara online UMKM ini seperti yang disampaikan Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperuntukkan bagi usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta dibantu pendaftaran secara online.

Terkait dengan syarat modal dasar dalam mendirikan PT yang selama ini memberatkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas pasal 32 terkait modal dan saham diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Perseroan wajib memiliki modal dasar (2) Besaran modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Aturan sebelumnya yang memberatkan terkait modal ini berbunyi: (1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) (2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapar menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satu.

Kemudahan lain yang diberikan pemerintah terkait pendirian PT adalah dibebaskan dari segala biaya terkait pendidiran badan hukum sampai selesai. Aturan ini termuat dalam Pasal 153 J: (1) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan biaya Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Dengan mengulas kebijakan Perseroan Terbatas dalam draft Ciptaker ini diharapkan dapat semakin membuka padangan siapapun bahwa sesungguhnya kebijakan ini adalah baik dan patut didukung. Kebijakan PT membantu siapaun yang ingin mendirikan perusahan menjadi berbadan hukum sehingga dapat memberikan manfaat meminimalisir resiko-resiko usaha yang dapat terjadi, mendapat perlindungan hukum dari negara, kemudahan askes ke perbankan, dan mendapat kepercayaan untuk mendapatkan modal dari investor karena memiliki status badan hukum. Sehingga pelaku usaha maupun para pekerja yang selama ini masih berada di sektor informal dapat menaikkan level usaha dan kesejahtraannya.

Terakhir dengan kemudahan ini Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjanjikan driver online seperti Gojek atau Grab, pedagang online, pedagang kecil di pasar dan sebagainya bisa mendirikan PT sendiri. Niat dan usaha pemerintah melalui Omnibus Law Ciptaker sudah tepat dan patut didukung, juga dikawal agar betul-betul dapat memenuhi janji Indonesia Maju.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *