Connect with us

Nasional

Pakar Kebijakan Publik Sentil Ridwan Kamil soal Sanksi Denda Tak Pakai Masker

Published

on

Kabarpolitik.com,JABAR– Pakar kebijakan publik Prof Cecep Darmawan menilai, sanksi penerapan denda yang digulirkan Pemprov Jawa Barat bagi masyarakat yang tak menggunakan masker kurang efektif.

Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memaksimalkan tahap sosialisasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat soal penerapan protokol kesehatan COVID-19. Karena, kata dia, penerapan hukum merupakan opsi paling terakhir.

“Pemerintah harus memfasilitasi misalnya memberikan bantuan berupa masker, kalau upaya-upaya itu sudah optimal dari sisi edukasi pemberdayaan masyarakat sudah optimal baru pada tahap sanksi,” kata Cecep di Bandung, Rabu (15/7).

Apabila sudah memaksimalkan sosialisasi dan edukasi, menurutnya sanksi yang diterapkan juga seharusnya bukan merupakan sanksi denda, melainkan sanksi sosial.

Menurutnya, sanksi dalam bentuk denda tidak akan membuat jera para pelanggar. Selain itu, hukuman denda itu dia rasa tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah.

“Mungkin bagi masyarakat tertentu uang segitu misalnya Rp150 ribu itu terasa berat. Tapi bagi masyarakat yang mampu, bisa saja membiarkan dirinya tidak menggunakan masker, karena mampu membayar denda,” kata Cecep yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Sanksi Tegas Maka dari itu, ia lebih memilih sanksi sosial untuk diterapkan bagi para masyarakat yang tidak menggunakan masker. Contohnya, sanksi sosial itu bisa berupa sanksi administrasi atau sanksi wajib lapor.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *