Connect with us

Politik

PKS: Perppu No.1/2020 Rawan Penyelewengan APBN

Published

on

Kabarpolitik.com – Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menilai, Perppu No.1/2020 berpotensi menjadi celah untuk penyelewengan.

Menurutnya, logika ini tidak masuk akal, karena dana yang digunakan tersebut merupakan anggaran APBN (APBN-P) lewat penerbitan surat utang, yang nantinya dibayar oleh pemerintah.

“Karena dari awal sudah dilindungi, dan di bagian lain, fungsi BPK untuk melakukan audit dibungkam, padahal potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi,” kata Anis di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Diketahui, Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dia juga memberikan catatan penting, terkait kebijakan Pemerintah menganggarkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19, dengan alokasi Rp.75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp.110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp.70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp.150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

“Kita bisa lihat dengan jelas dari alokasi Rp 405 T itu, insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional besarannya mencapai Rp 70,1 T + 150 T= Rp220,1 triliun, atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja tadi,” ujarnya.

“Ini aneh, masalah yang kita hadapi ini adalah darurat kesehatan sebagaimana pernyataan presiden, tapi lebih dari separuh anggaran dialokasikan justru untuk insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi. Sedangkan alokasi anggaran utk kesehatan hanya 18,5% dari total tambahan belanja,” tegas Anggota Komisi XI ini.

Anis juga mengingatkan terkait pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp 150 triliun harus betul-betul diawasi. Sebab, dari bahan paparan Menteri Keuangan, poin itu sangat minim penjelasannya, padahal porsinya mencapai 37 persen.

Padahal dalam hal darurat wabah Covid-19, prioritas Pemerintah mestinya menyelamatkan masyarakat. Pemerintah tidak boleh setengah hati untuk menyelamatkan nyawa rakyat.

“Segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja, tunda agenda pemindahan ibukota, termasuk proyek-proyek infrastruktur lainnya, Gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat, dan bukan malah memotong dana abadi pendidikan,” pungkasnya. [rif]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *