Connect with us

Hukum

Polisi Tangkap Penyebar Video Hoaks Kawasan Jaktim Lockdown

Published

on

Kabarpolitik.com- Polisi meringkus seorang pelaku yang diduga menyebarkan video hoaks terkait informasi lockdown di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, pelaku yang berinisial HR alias B (45), itu ditangkap pada Minggu (29/3) pukul 14.00 WIB.

Dia ditangkap tak lama setelah video tersebut viral di media sosial. “Pelakunya satu orang, sudah kita amankan. Ini masih dimintai keterangan,” kata Arie saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Arie menjelaskan, HR menyebarkan video itu melalui media sosial WhatsApp. “Pelaku ini membuat video bahwa seolah-olah di Cipinang Melayu telah dilakukan lockdown. Dan dia sebarkan ke grup kantor pelaku,” jelas Arie.

Padahal, kata Arie, tidak ada penutupan jalan melainkan hanya membatasi akses pengunjung di wilayah RW 04, Cipinang Melayu. Hal tersebut ia katakan berdasarkan keterangan dari warga karena ada satu orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait virus corona atau COVID-19.

“Hanya diberlakukan satu akses keluar-masuk. Karena, ada satu warga yang ODP dan atas pengetahuan kelurahan,” tukas Arie.

Atas perbuatannya, HR dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 dan UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, dalam isi video tersebut, pelaku menyebut, adanya penutupan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, tepatnya di depan Universitas Borobudur.

Ia juga mengatakan, akses jalur tersebut sudah dilakukan lockdown sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu akses sudah ditutup, lockdown. Semua pintu ditutup sudah tidak bisa untuk akses keluar masuk. Sudah ditutup untuk permanen sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan,” kata pelaku dalam video hoaks itu. (rma)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *