Connect with us

Hukum

Saham PT Hanson Diklaim Dimiliki 8500 Orang, Tersangka Bentjok Berapa Persen?  

Published

on

Kabarpolitik.com – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Muchtar Arifin menyebut saham kliennya di PT Hanson Internasional Tbk tidak banyak. Kliennya hanya punya saham sekitar 18% di perusahaan tersebut. Sementara sisanya 82%, merupakan saham publik yang dimiliki 8.500 orang.

“Menurut keterangan klien kami, dia tidak punya saham mayoritas di PT Hanson. Hanya 18% saham yang dia punya di sana, sisanya 82% itu milik publik,” tuturnya, Senin (24/2/2020).

Muchtar menyayangkan langkah tim penyidik Kejagung yang menyita sejumlah aset kliennya. Hal tersebut dinilainya telah merugikan para pemilik saham dan PT Hanson itu sendiri.

“Sampai kolaps perusahaan karena itu. Karyawan juga banyak yang tidak jelas nasibnya karena tidak bisa digaji. Harusnya kan yang disita yang terkait, bukan semuanya,” ucapnya.

Ia juga menyarankan kepada para pemegang saham PT Hanson lainnya untuk melakukan protes, bahkan beberapa sudah mendatangi Kejaksaan Agung. Namun, tidak ada tindak lanjutnya.

Muchtar juga mengklaim, PT Hanson juga selalu memenuhi aturan sebagai salah satu emiten resmi yang terdaftar di bursa efek. Oleh karenanya, ia berpandangan penyidik harus berlaku adil dalam penyitaan aset.[asa]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *