Connect with us

Nasional

Sidang Perdana Praperadilan Romi Digelar Hari Ini

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA–Sidang praperadilan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy bakal digelar hari ini, Senin (22/4). Kepastian akan digelarnya sidang praperadilan terkait OTT KPK terhadap Romi ini dikatakan Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.

“Sidang pertama, dilihat saja dulu apakah kedua belah pihak hadir,” kata Kepala Humas PN Jaksel Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/4).

Guntur menjelaskan, rencananya sidang bakal digelar pagi ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, yang diajukan Romi. Namun, hal itu bisa saja batal jika kedua belah pihak tidak menghadiri undangan pihak pengadilan, atau meminta penundaan sidang.

Baca Juga: Romi Janji Buka-bukaan Soal Jual Beli Jabatan di Kemenag

“Kalau hadir (kedua belah pihak) baik KPK dan pihak Romi maka akan ada agenda pembacaan permohonan praperadilan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (10/4) KPK telah menerima surat dari PN Jaksel terkait praperadilan yang diajukan Romi. Menanggapi hal tersebut pihak KPK telah mempelajarinya dan siap untuk menghadapi upaya hukum itu.

“KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses di penyidikan yang sudah dilakukan,” ungkap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian, poin-poin dalam praperadilan yang diajukan anggota Komisi Keuangan DPR RI itu adalah pada ketidaktahuannya terkait tas kertas berisi uang dan Romi mempermasalahkan penyadapan KPK. Kemudian, pihak Romi juga mempermasalahkan operasi senyap yang dilakukan penyidik terhadapnya.

Baca Juga: Praperadilan KPK, Pembantaran Romi Dinilai Misterius

Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka usai terjerat dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret lalu. Dia diduga melakukan jual beli jabatan di Kemenag dengan menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Dalam kasus tersebut, Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jp)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *