Connect with us

Politik

Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW: Prabowo-Sandi Raih 68 Juta Suara

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Ketua tim hukum paslon 02, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, BW menganggap tidak sah rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU.

BW menyampaikan hal itu di dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

“Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum,” ucap BW di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat.

Moeldoko: Pendukung Prabowo Jangan Macam-macam

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.

Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

BW : Ajakan Capres 01 Gunakan Baju Putih Saat Mencoblos Melanggar Asas Pemilu yang Bebas

“Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945,” ucap dia.

BW mengaku punya hitungan perolehan suara Pilpres 2019. Hitungan yang dimilikinya berbeda jauh dengan milik KPU.

Seharusnya, kliam dia, perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi – Ma’ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo – Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen.

Tim Prabowo Beber 7 Penyalahgunaan Anggaran Jokowi

“Data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya sebagai berikut Jokowi – Ma’ruf mendapat 63 juta suara atau 48 persen, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno berjumlah 68 juta atau 52 persen,” pungkas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman. Kemudian sidang perdana dihadiri hakim MK lainnya seperti Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Kenang Putri Diana, Pangeran Harry-Meghan Markle Galang Amal

Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak terkait dalam sidang ini yakni paslon 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (jpnn)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *