Nasional
Tahun Depan, Dana BOS Juga Pakai Proker
Di 2019, semua sekolah utamanya pada satuan Pendidikan Dasar (Dikdas) SD dan SMP, sudah harus menyusun proker, lalu menganggarkannya. Satu lagi, proker yang disusun dalam satu tahun anggaran, tak boleh asal-asalan. Semua harus berkualitas dan berujung kepentingan anak didik dan sekolah.
Layaknya penyusunan APBD, sekolah harus merumuskan proker mendesak dengan senantiasa memperhatikan kebutuhan mendasar sekolah masing-masing. Proker juga tak boleh menyalahi ketentuan yang sudah digariskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS 2019.
Apa pentingnya RKAS Perubahan dalam pemanfaatan dana BOS di 2019 itu?
Muslimin yang juga Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidrap itu menjelaskan adanya potensi kebutuhan anak atau sekolah yang tidak sempat tercover melalui RKAS pokok.
“Nah, pada RKAS Perubahan itulah kesempatan untuk mengakomodirnya. Salah satu contoh soal dapodik siswa yang belum tentu sama dengan data di sekolah dan yang ada di dinas pendidikan,” terang Muslimin.
Lantas, bagaimana cara sekolah membuat program tahunan yang akan dibiayai oleh dana BOS?
Lalu, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangam dan ujian, pembayaran langganan daya dan jasa, perawata ringan, pengembangan profesi guru. Termasuk pembiayaan honorer dan GTT, pembiayaan pengelolaan sekolah, biaya penerimaan siswa baru dan yang lainnya sesuai kebutuhan mendesak di sekolah masing-masing.
Adanya perubahan juknis dana BOS untuk jenjang satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) itu, dibenarkan Manager BOS SD/SMP Sidrap, H Syahrul Syam SH MH.
Inti dari perubahan sistem BOS tersebut, kata Syahrul, bagaimana agar BOS tersebut termanfaatkan dengan baik, terukur serta benar-benar bermanfaat bagi anak didik. (raksul/fajar)