Connect with us

Nasional

Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Polman Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Published

on

Kabarpolitik.com, MAMUJU — Terdakwa kasus tindak pidana korupsi lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, Sulbar, Kamis, 10 Oktober 2019.
Dua orang terdakwa kasus tersebut dituntut tujuh tahun kurungan penjara. Masing-masing Direktur CV Binanga, Haeruddin, dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman, Andi Baharuddin Patajangi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polman, Yanuar Fihawian, mengatakan, selain tuntutan kurungan penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda dan mengganti kerugian negara.

Terdakwa Andi Baharuddin Patajangi, kata Yanuar, dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tak dapat dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan kurungan penjara.

Sedangkan, bagi Haeruddin, dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih. Jika Haeruddin tak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Jika harta benda tidak cukup mengganti kerugian tersebut maka diganti dengan kurungan pidana selama tiga tahun,” kata Yanuar dalam persidangan pembacaan tuntutan, Kamis, 10 Oktober 2019.

Haeruddin, tambah Yanuar, harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tak dapat dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Yanuar menyebut, tuntutan itu sudah berdasarkan pertimbangan. Andi Baharuddin Patajangi dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan Andi Baharuddin Patajangi ialah telah berbuat sopan selama persidangan dan terdakwa tak pernah menjalani hukuman sebelumnya,” beber Yanuar.

Sementara, Haeruddin dianggap juga tak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Serta telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar lebih.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan Haeruddin ialah terdakwa berbuat sopan selama persidangan dan tak pernah menjalani hukuman sebelumnya. (rul)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *