Connect with us

Internasional

Terduga Pelaku Penembak 51 Muslim di Dua Masjid Selandia Baru Akui Perbuatannya

Published

on

Kabarpolitik.com – Terduga pelaku penembakan massal hingga membunuh 51 jamaah Muslim di dua masjid Christchurch, Selandia Baru tahun 2019 lalu, Brenton Harrison Tarrant (28) akhirnya mengakui perbuatannya.

Atas pengakuan itu, Perdana Menteri Jacinda Ardern dan komunitas Muslim menyatakan kelegaan pada keputusan mendadak itu. Setidaknya, dengan pengakuan terduga itu, kekhawatiran proses pengadilan panjang yang dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oknum pihak berwenang untuk menyemburkan propaganda neo-Nazi tidak akan terjadi.

Brendan Harrison sebelumnya menyangkal 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dugaan tindakan terorisme. Tapi, dia membalikkan permohonannya dalam sidang pengadilan yang diatur dengan tergesa-gesa tersebut dengan mengakui perbuatannya.

“Ya, bersalah,” kata Tarrant kepada Pengadilan Tinggi Christchurch melalui videolink dari Penjara Auckland saat dakwaan dibacakan kepadanya, mengutip Global Times, Jumat (27/3/2020).

Tarrant, yang mengenakan atasan abu-abu, menatap tajam ke arah kamera sambil membuat pengakuannya. Baik mantan instruktur olahraga dari kota negara Australia, Grafton maupun pengacaranya tidak memberikan penjelasan atas perubahan sikap Tarrant tersebut, yang menjadikannya teroris yang pernah dihukum pertama di Selandia Baru.

Dengan pengakuannya itu, Tarrant berpotensi menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Di negara tersebut, tuduhan teror dan pembunuhan semua dijatuhi hukuman seumur hidup, menetapkan periode pembebasan bersyarat minimal 17 tahun masa hukuman, tetapi memberikan kuasa kepada hakim untuk memenjarakan tanpa kemungkinan pembebasan.

Perdana Menteri Ardern mengatakan pengakuan bersalah akan memberikan kelegaan bagi mereka yang hidupnya hancur dalam serangan itu. “Permohonan dan vonis bersalah ini membawa pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dan juga menyelamatkan keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, mereka yang terluka, dan saksi lainnya, cobaan berat,” katanya.

Ditanya bagaimana dia bereaksi setelah mendengar berita itu, Ardern menjawab, “Aku menghela nafas lega,” jawabnya.

Perdana Menteri Jacinda Ardern

Hakim Cameron Mander mencatat hukuman atas semua tuduhan dan mengatakan Tarrant akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan. “Permohonan bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa finalisasi ke proses pidana ini,” katanya.

Mander mengatakan hukuman akan ditentukan pada saat para korban dan keluarga mereka bisa menghadiri pengadilan secara langsung. Persidangan Tarrant selanjutnya dijadwalkan akan dimulai pada 2 Juni mendatang.

Seperti diketahui, Tarrant ditangkap pada 15 Maret tahun lalu, 21 menit setelah panggilan darurat pertama diterima oleh polisi. Hampir semua korban langsung meninggal dunia di dalam Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood. Hanya dua orang yang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit, termasuk seorang warga negara Turki yang akhirnya meninggal pada bulan Mei. Para korban berasal dari seluruh dunia, termasuk Pakistan, Arab Saudi, Bangladesh, Indonesia dan Malaysia. Kurang dari sebulan setelah penembakan itu, anggota parlemen Selandia Baru memilih untuk mengubah undang-undang senjata negara itu untuk melarang senjata semi-otomatis gaya militer.[asa]

 

 

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *