Connect with us

Politik

Ternyata! Status Pegawai dalam UU ASN Hanya Ada PNS dan PPPK Loh…

Published

on

Kabarpolitik.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai diluar dari yang telah diatur oleh undang-undang.

“Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku,” tandas Arif saat memimpin Rapat Kerja dengan MenPAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membahas persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2019-2020, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.

“Hal ini penting untuk dibahas, karena undang-undangnya memang sudah jelas. Hanya dikenal dua jenis pegawai yaitu PNS dan PPPK, lantas bagaimana proses penyesuaian terhadap undang-undang tersebut. Penyesuaian terhadap jenis-jenis pegawai yang selama ini ada di beberapa lembaga negara, seperti di KPK dan Ombudsman, ada pegawai tetap yang sudah lama (bekerja). Bagaimana kebijakannya, apakah ada penyesuaian langsung menjadi PNS atau PPPK,” ujarnya seperti disampaikan di laman perlementaria.

Terkait tenaga honorer, Arif menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang. “Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah,” ucap Arif.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Dan keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa diatas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi.

Saat ini instrumen untuk PPPK hampir semua bisa diselesaikan. Tidak lama lagi, rekrutmen PPPK sudah bisa dijalankan. Terkait pegawai-pegawai yang ada dilingkungan instansi seperti KPK, Ombudsman, untuk pengalihan status kepegawaiannya masih melihat beberapa persyaratan. Tidak bisa berlaku secara otomatis, tetapi akan ada penyesuaian sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN mengungkapkan, khusus untuk pegawai KPK, proses pengalihan statusnya memang sedang berlangsung. Menurutnya, yang menjadi kendala yaitu ada pegawai KPK yang sebelumnya adalah PNS/Polri.

Kemudian karena masuk KPK, mereka mengundurkan diri sebagai PNS/Polri, dan juga sudah menerima pensiun. Kalau mereka masuk kembali sebagai PNS atau Polri tentu tidak bisa. Hal inilah yang sedang dicarikan jalan keluarnya.[asa]

 

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *