Connect with us

Nasional

Tersangka Proyek Underpass Ini Sudah 8 Kali Mangkir

Published

on

Kabarpolitik.com, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melanjutkan perburuan tersangka korupsi. Salah satunya berinisial RH, yang sebelumnya telah 8 kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Itu yang kami layangkan terhadap tersangka. Ada indikasi tersangka tidak kooperatif. Kami sementara buru dan persiapkan upaya-upaya lanjutan,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar Andi Faik saat memberikan keterangan di Makassar, Jumat (16/11).

RH diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan Underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Proyek strategis nasional tersebut diperuntukan untuk pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Maros dan Kota Makassar menuju kawasan bandara pada 2013.

Pembangunan menggunakan APBN sebesar Rp 10 miliar. Dalam perjalanannya, RH berperan seolah-olah sebagai penerima kuasa ganti rugi pembebasan lahan. RH bekerja sama dengan tersangka lainnya, yakni ARS yang menjabat Sekertaris Satuan Tugas (Satgas) pembebasan lahan.

ARS sendiri saat itu masih menjabat sebagai Kasubag Pertahanan Bagian Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Jadi kami temukan adanya pembagian peran antar-keduanya. Ada kongkalikong untuk menerima ganti rugi. Seharusnya ganti rugi diberikan kepada orang yag berhak atas pembebasan lahan, justru dimanfaatkan keduanya,” jelas Andi Faik.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar. Dana itu seharusnya diperuntukan sebagai ganti rugi ke warga. Namun justru diduga dikorupsi kedua tersangka.

Tim penyidik telah melakukan penahanan lebih awal terhadap ARS. PNS Pemkot Makassar itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Kamis (15/11) malam.

Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18 ayat 1, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tersangka terancam dihukum penjara minimal 5 tahun. Saat ini, tersangka masih mendekam di rutan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk disidangkan. (rul/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *