Connect with us

Nasional

Tiba di Tanah Air, Jamaah Haji asal Jambi Langsung Digiring ke Penjara

Published

on

Kabarpolitik.com, PADANG – Senyuman Jamrus tiba-tiba kecut sesaat menginjakkan kakinya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat. Dia yang baru saja tiba di Tanah Air kemarin (25/9), seusai menjalani ibadah haji, langsung dibekuk tim kejaksaan.

Mantan pegawai BRI Cabang Kayu Aro, Jambi itu ditangkap karena terlibat kasus kredit fiktif. “Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana,” ujar Asisten Intel (Asintel) Kejati Jambi Dedie Tri Haryadi.

Penangkapan itu berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 2410.K/PID.Sus/2013. Dedie menyebut Jamrus melanggar pasal 49 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam amar putusan kasasi, Jamrus diputus 5 tahun penjara. Dia juga dikenai denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dedie menyebutkan, penangkapan dilaksanakan bersama tim intel Kejati Sumbar. Terdakwa dibekuk sesaat setelah turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbagan 2413 dari Madinah. “Setelah diamankan, tersangka langsung kami bawa ke ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan pihak bandara,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Jamrus langsung dibawa ke Jambi. Setiba di Jambi, dia pun dijebloskan ke penjara.

Perkara yang membelit Jamrus tersebut bermula pada Oktober 2010. Atau saat dilakukan audit oleh auditor kantor inspeksi BRI Padang pada Bank BRI Sungai Penuh.

Dari hasil audit ditemukan adanya pemberian kupedes yang tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, ada percaloan dalam pemberian kredit.

Jamrus sebagai kepala Unit BRI Kayu Aro Cabang Sungai Penuh tidak menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya berdasar ketentuan di bidang perbankan. Dia diduga tidak melakukan pengecekan dan analisis ulang terhadap hasil pekerjaan dan tugas yang dilakukan anak buahnya.

Karena kesalahannya tersebut, dalam pemberian kredit pinjaman itu, BRI mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar. (pds/JPG/c25/fim/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *