Connect with us

Cek Fakta

Turn Back Hoax: [SALAH] Pesan Berantai “Ganjar Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri”

Published

on

Gubernur
Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Diketahui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur.

=====

Kategori:
Misleading Content/Konten yang Menyesatkan

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

“Ganjar
Pranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,

  👉Ini 5
Syarat yang Harus Dipenuhi** 👈

Berita
Daerah | 16 Mei 2020 |

Ganjar
Pranowo
bolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi

Gubernur
Jawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)

SEMARANG,
KOMPAS TV – Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakan
Salat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020)
nanti.

Namun
demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikan
salat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.

👉Pertama, jamaah harus menggunakan
masker.

👉Kedua, pengaturan saf pertama, kedua
dst. dalam shalat minimal 1 meter. 👉Ketiga,
penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta
sabun.

👉Keempat, dilakukan pengecekan suhu
badan. 👉👉Kelima/ Terakhir, Khotib dan imam
salat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.

Syarat
tersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemprov
Jawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah,
atas nama Gubernur Jawa Tengah.

Dalam
SE Nomor 451/7809/012/2020 itu 
dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbir
dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Semarang,
16 Mei 2020”

=====

Penjelasan:

Beredar
pesan berantai melalui Whatsapp yang berisikan informasi Gubernur Jawa Tengah
(Jateng) Ganjar Pranowo memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri asal memenuhi
sejumlah persyaratan. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan kebijakan itu
mengacu pada Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 dan ditandatangani oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jateng.

Melalui
hasil penelusuran diketahui bahwa klaim narasi tersebut tidak benar. Sekretaris
Daerah Sekda Jateng, Heru Setiadhie menyatakan bahwa informasi dalam pesan
berantai tersebut hoaks.

Ia
menambahkan, dirinya tidak pernah menandatangani surat seperti itu. “Terkait
berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” kata
Heru yang dilansir dari kompas.com.

Adapun,
Gubernur Ganjar menegaskan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah
masing-masing warga provinsi itu guna mengantisipasi meluasnya penyebaran
Covid-19. “Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh
Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar
keagamaan,” katanya yang dilansir dari republika.co.id.

Ia
menyebutkan, MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks
khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri di
rumah. “Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing,
menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitri
di rumah,” ujarnya.

Melalui
hasil penelusuran, diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 bukan
berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melainkan dari
Pemprov Jawa Timur (Jatim). Adapun, yang menandatangani surat tersebut
merupakan Sekda Jatim, Heru Tjahjono.

Berdasarkan
penjelasan tersebut, maka klaim dalam pesan berantai tersebut bukan dikeluarkan
oleh Gubernur Jateng ataupun Pemprov Jateng, melainkan Pemprov Jatim. Oleh sebab
itu, konten pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori Misleading
Content
atau Konten yang Menyesatkan.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1187434414922425/

https://regional.kompas.com/read/2020/05/17/20142791/beredar-pesan-berantai-pemprov-jateng-izinkan-shalat-idul-fitri-di-masjid

https://republika.co.id/berita/qahb3d366/ganjar-tegaskan-sholat-idul-fitri-di-rumah

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01384340/geger-pesan-berantai-pemprov-jateng-izinkan-salat-idulfitri-ganjar-pranowo-buka-suara?page=2

https://www.ayosemarang.com/read/2020/05/17/57162/izin-bersyarat-pelaksanaan-salat-idulfitri-di-jawa-tengah-hoaks

https://jateng.inews.id/berita/beredar-hoaks-pemprov-jateng-izinkan-salat-id-di-masjid-ganjar-pranowo-ikuti-kemenag-dan-mui

https://surabaya.kompas.com/read/2020/05/16/03300021/warga-jatim-boleh-shalat-idul-fitri-di-masjid-asal-penuhi-5-syarat-ini?page=all

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *