Connect with us

Politik

UU tak Melarang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Published

on


Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan. (Foto: MI/Rommy Pujianto)


Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana korupsi nyaleg tak salah. Secara prosedur dan formalitas sikap Bawaslu tak melangkahi undang-undang.

“Yang berlaku di dalam hukum pemilu kan bukan hanya PKPU (Peraturan KPU) tapi juga UU pemilu termasuk konstitusi Undang-Undang Dasar. Semua berlaku dan harus diperhatikan lembaga-lembaga pemilu,” ujarnya dalam Primetime News Metro TV, Senin, 3 September 2018.



Maruarar mengatakan ketika UU tidak memberikan batasan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, tindakan yang bisa diambil bergantung pada penyelenggara pemilu.

Artinya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Bawaslu harus menjabarkan secara benar aturan yang mempersyaratkan bekas narapidana bisa maju sebagai caleg.

“Seperti orang membeli saham semua aspeknya dilihat dan itu menjadi bagian yang harus diatur karena hak pilih dan hak memilih adalah hak konstitusional seseorang,” kata dia.

Menurut mantan hakim konstitusi ini, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab menjabarkan dengan rinci apa yang diatur dalam undang-undang.

Hal ini semata-mata untuk memberikan gambaran kepada pemilih bahwa dari sekian banyak calon anggota legislatif yang maju ke pemilu beberapa di antaranya pernah bermasalah secara hukum.

“Bekas napi koruptor boleh menjadi caleg tapi KPU harus menjabarkan syarat-syaratnya supaya statusnya jelas. Karena yang menentukan adalah pemilih dia (KPU/caleg) harus memberi tahu ke pemilih,” jelasnya.

(MEL)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *