Connect with us

Politik

Demokrat ‘Dicaplok’ Moeldoko, Ini Respon Lengkap AHY Soal KLB di Sumut yang Disebut Bodong

Published

on

Kabarpolitik.com – Ketua Umum Partai Demorkat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato merespons Kongres Luar Biasa (KLB) yang menunjuk Kepala Staf Kepresiden Moeldoko sebagai ketua umum.

AHY menyatakan KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) tidak sah. Ia menegaskan KLB itu tidak sesuai dengan syarat-syarat di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Selain itu, AHY memastikan Moeldoko sebagai ketua umum abal-abal. Ia menyatakan akan menyeret seluruh orang yang terlibat membuat gelaran KLB Demokrat ke ranah hukum.

Berikut pidato lengkap AHY merespons KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara seperti disampaikan dalam konfrensi pers melalui akun YouTube, kemarin:

Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Selamat sore dan salam sejahtera untuk kita semua, shaloom, oom swastyastu, namo budaya, salam kebajikan.

Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk bisa bersama-sama menjelaskan duduk perkara sebenarnya terkait apa yang terjadi terhadap Partai Demokrat hari ini.

Rekan rekan wartawan, insan pers yang saya cintai dan banggakan, dan tentu saya ingin menyapa seluruh kader Partai Demokrat di mana pun berada dan juga masyarakat Indonesia di seluruh Tanah Air.

Terima kasih atas kehadiran para wartawan sore hari ini di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. Kami secara khusus mengundang rekan-rekan wartawan untuk hadir dalam konferensi pers yang saya sampaikan langsung dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah, terkait adanya Kongres Luar Biasa atau KLB yang dilakukan secara ilegal, inkonstitusional oleh sejumlah kader-mantan kader, yang juga bersekongkol, berkomplot dengan aktor eksternal.

Saya tentu berdiri di sini tidak sendirian. Mungkin terlihat hanya didampingi oleh Sekretaris Jenderal saya, Bung Teuku Rifky Harsya, disaksikan beberapa pengurus DPP Partai Demokrat, tapi sejatinya saya berdiri tegak di sini mewakili jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Tanah Air, mewakili 34 ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD di 34 provinsi dari Aceh sampai Papua, mewakili Ketua DPC di 514 kabupaten/kota. Juga mewakili ribuan anggota Fraksi Partai Demokrat, baik di tingkat pusat DPR RI maupun di tingkat daerah provinsi juga kabupaten dan kota.

Saya juga berdiri di sini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah yang telah mereka gunakan dan berikan dalam Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020. Kongres yang sah, kongres yang demokratis, dan juga telah disahkan negara, oleh pemerintah, oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Saudara-saudara sekalian yang saya muliakan, pada kesempatan ini setidaknya 5 hal pokok yang saya akan sampaikan. Pertama, telah kita ketahui bersama bahwa baru saja hari ini dilakukan Kongres Luar Biasa secara ilegal, secara inskonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Delia Serdang, Sumatera Utara.

Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk. KLB ini jelas tidak sah. Ada yang mengatakan bodong, ada yang katakan abal-abal, yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? Karena KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, tidak memiliki dasar hukum partai yang sah.

Sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat, setiap partai punya konstitusi masing-masing, AD/ART masing-masing, Partai Demokrat juga sama, punya AD/ART yang bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumut hari ini adalah ilegal. Setidaknya, untuk bisa diselenggarakan KLB berdasarkan AD/ART Demokrat, adalah disetujui, didukung, dihadiri 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Daerah atau DPD. Dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang atau DPC. Kedua-duanya adalah angka minimal, bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB berdasarkan AD/ART kami. Dan ada lagi tambahannya, harus sepersetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi, sama sekali tidak dipenuhi para peserta KLB ilegal tersebut. Harusnya 2/3, faktanya seluruh ketua DPD Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka ada di daerah masing-masing.

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *