Connect with us

Politik

Gerindra Setuju Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Published

on

Kabarpolitik.com – Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga, lanjut dia, tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing.

Sebab, Dalam UUD 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung. Bunyi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

“Jika dilihat dari sisi politis, pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya. Namun, di lain pihak, dalam pilkada langsung ini pemerintah harus ekstra keras untuk menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

“Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat,” tambahnya.

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *