Connect with us

Politik

Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Langkah Mundur Melanggengkan Politik Oligarki

Published

on

Kabarpolitik.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menegaskan bahwa sampai saat ini revisi UU Pilkada masih baru sebatas wacana atau berupa lontaran yang diungkapkan, baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun dari beberapa Anggota DPR.

Tetapi sebagai bentuk untuk mengakomodir aspirasi, Komisi II DPR tetap akan memasukkan Undang-Undang (UU) Pilkada itu sebagai bagian dari UU yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas.

Demikian diungkapkan Saan saat menjadi salah satu pembicara dalam acara Forum Legislasi yang mengangkat tema ‘Revisi UU Pilkada, Adakah Ruang kembali ke DPRD?’, bertempat di Ruang Media Center DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

“Pandangan saya secara pribadi, terhadap undang-undang itu memang perlu untuk dilakukan evaluasi. Agar undang-undang dari waktu ke waktu itu semakin berkualitas, semakin baik, dan dalam pelaksanaannya juga mampu meningkatkan proses kualitas dari demokrasi itu sendiri, maupun dalam rangka mampu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang baik. Tinggal nanti dipelajari bagian mana saja yang perlu untuk dievaluasi. Itu akan kita lihat dari sisi-sisi atau titik-titik kelemahannya selama ini,” ucap Saan

Saan mencontohkan, misalnya ada banyak sebagian orang menganggap bahwa Pilkada langsung terlalu mahal biaya politiknya. Nanti dilihat, biaya politik yang paling mahal itu di mana saja. “Tetapi kalau evaluasi itu akan mengembalikan Pilkada langsung ke DPRD, maka hal itu akan menjadi set back atau sebuah kemunduran,” terang politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *