Connect with us

Politik

Ali Lubis: Satpol PP Jangan Tebang Pilih Tertibkan Pelanggaran di Taman Literasi

Published

on

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menanggapi viralnya sidak Satpol PP terhadap perpustakaan jalanan di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan. Ali menilai langkah Satpol PP sudah tepat karena sesuai dengan aturan, namun ia mengingatkan agar penertiban dilakukan secara adil, tidak hanya terhadap komunitas literasi.

“Saya pikir langkah Satpol PP melakukan sidak terhadap perpustakaan jalanan sudah tepat, mengacu pada Pasal 12 huruf d Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ujar Ali, Sabtu (19/7/2025).

Menurutnya, trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain tanpa izin dari Pemprov, termasuk perpustakaan jalanan. Namun, Ali menyoroti masih banyak pelanggaran lain yang justru luput dari penindakan.

“Satpol PP tidak boleh tebang pilih. Justru terkesan ada pembiaran terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Taman Literasi Blok M,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan berlaku sama bagi semua. “Kalau mau tertibkan, ya semuanya. Bukan cuma perpustakaan jalanan, tapi PKL dan parkir liar juga harus ditertibkan,” tegasnya.

Sebelumnya, video sidak petugas Satpol PP terhadap kegiatan Perpustakaan Jalanan di Taman Literasi viral di media sosial. Kegiatan tersebut dinilai melanggar aturan karena memanfaatkan trotoar, yang merupakan fasilitas umum, tanpa izin resmi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa meskipun kegiatan itu bertujuan baik, lokasinya tidak sesuai peruntukan. “Selain melanggar Perda Ketertiban Umum, kegiatan di trotoar berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” ujarnya.

Satriadi menyarankan agar Perpustakaan Jalanan Jakarta mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan agar dapat izin legal. Ia juga mengingatkan bahwa Taman Literasi Blok M telah dilengkapi fasilitas perpustakaan resmi dari Pemprov.

Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis terhadap semua pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai aturan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *