Connect with us

Hukum

Apes, Pemuda di Jombang Dianiaya Pak Kadus Gegara Kelamaan Klimaks Saat Kencani PSK

Published

on

Kabarpolitik.com – Niat hati Achmad Saifudin (24) merasakan kenikmatan saat bercinta dengan SAL, seorang PSK yang dikencaninya tak kesampaian. Ia malah dianiaya oleh kepala dusun (Kadus) Agus Syarifudin (31) kenalan PSK tersebut.

Hal itu lantaran Achmad Saifudin tidak kunjung klimaks atau orgasme meski sudah satu jam main. Saifudin pun dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Saifudin dan SAL sepakat kencan singkat selama satu jam di kamar rumah warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang yang disewakan.

Namun hingga satu jam berlalu, Saifudin tidak juga klimaks. SAL pun kesal dengan pelanggannya tersebut. Diam-diam, wanita 34 tahun itu mengirim pesan singkat ke Agus Syarifudin (31), Kasun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Dia meminta bantuan Agus untuk mengusir pelanggannya tersebut.

“Yang pria ini sudah satu jam tidak keluar-keluar, ceweknya keberatan. Kemudian ceweknya minta tolong ke Pak Polo (kasun),” kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono kepada wartawan.

Wilono menjelaskan Agus saat itu peduli lantaran mantan suami SAL adalah teman dekatnya. Pelaku, sesampainya di lokasi kejadian, langsung mendobrak pintu kamar dan menghajar Saifudin yang masih kesal tak kunjung klimaks. “Pelaku menganiaya korban memakai tangan kosong. Dipukul pada bagian wajah dan dada, berkali-kali,” kata kapolsek.

Akibat tinjuan dan tendangan maut pak kadus, Saifudin harus menghentikan mimpinya untuk orgasme karena babak belur dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

“Korban terpaksa menjalani rawat inap di RSI Jombang akibat luka-luka, memar, dan dadanya sesak,” kata Wilono.

Korban mendaftarkan laporan penganiayaan ke polsek hati Minggu (8/11) siang. Kekinian, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. “Kami menjerat pelaku memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kalau nanti terbukti bersalah, dihukum dua tahun penjara,” pungkas Wilono. [ind]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *