Connect with us

Politik

Dituding Terlibat Korupsi Bansos, Politisi PDIP Herman Hery: Hehehe, Tuduhan Ngawur

Published

on

Kabarpolitik.com – Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery diduga terlibat kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto mengungkapkan, dugaan itu setelah politisi PDI Perjuangan itu mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia Bansos.

“Dari 100 perusahaan yang menjadi vendor Bansos banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, tidak menutup kemungkinan Herman Hery sebagai politisi PDI Perjuangan ikut di sana,” kata Satyo dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1/2021).

Untuk itu, Satyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Herman. Dalam keterangan itu, Satyo menyebut, jika gaya berpolitik Herman Hery terkesan seperti mafia. “Dan sudah jadi rahasia umum di kalangan politisi dan pejabat, bahwa gaya berpolitik Herman Hery seperti mafia,” tandas Satyo.

Tanggapan Herman Hery

Merespon itu, Herman Hery enggan menanggapi lebih jauh tentang tudingan terhadap dirinya telah mendirikan perusahaan vendor untuk pengadaan bantuan sosial (bansos).

Ditegaskannya, tudingan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto fitnah belaka. “Tidak kami tanggapi karena tidak jelas sumbernya dan cenderung fitnah,” tegasnya seperti dilansir dari RRI.co.id, Sabtu (9/1/2021).

Perlu diketahui, Satyo Purwanto menduga Herman merupakan salah satu politisi PDI Perjuangan yang mendirikan perusahaan vendor Bansos. Dugaan tersebut menurut Satyo karena gaya berpolitik Herman Hery seperti mafia. Dipertegas itu, Herman kembali membantah sembari tertawa. “Hehehe. Tuduhan ngawur tanpa dasar,” tuntasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 5 Desember 2020.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11.9 miliar; 171.085 dolar AS atau setara Rp 2.420 miliar; dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. [ind]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *