Connect with us

Hukum

Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Dituntut 8 Tahun Bui, Ganti Kerugian Negara Rp 3,2 M dan Hak Politik Dicabut

Published

on

Kabarpolitik.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjerat terdakwa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti, JPU KPK menuntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara terhadap terdakwa Wabup OKU non aktif, Johan Anuar.

JPU menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan, dilansir dari Sindonews, Kamis (15/4/2021).

Selain tuntutan pidana, Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Johan Anuar juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada Negara lebih dari Rp3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila ia tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar JPU.

JPU juga menuntut agar hak politik Wakil Bupati OKU nonaktif tersebut dicabut selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK, majelis hakim Tipikor Palembang, menunda sidang dua pekan hingga Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.[asa]

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *