Connect with us

Hukum

Edhy Prabowo dan Istri Beli Tas LV & Jam Rolex Diduga dari Uang Korupsi, Begini Kronologisnya

Published

on

Kabarpolitik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah barang mewah diantaranya Tas Louis Vuitton, jam tangan Rolex, baju Old Navy, dan tas Tumi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, barang-barang itu dibeli pada 21 sampai 23 November 2020 di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat. Diduga uang yang digunakan belanja ditransfer melalui rekening Syaihul Anam, staf pribadi Edhy, pada 5 November 2020.

“Sejumlah sekitar Rp750 juta (uang untuk belanja itu),” kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Nawawi mengungkapkan kronologisnya, pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP-MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khususnya Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan staf lainnya, yakni Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

“Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur,” kata Nawawi.

Selanjutnya pada Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

“Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564,” katanya.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan AMD yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, pada 5 November 2020, sebagian uang tersebut atau Rp 3,4 miliar ditransfer ke rekening Ainul Faqih untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau yang melakukan perjalanan ke Honolulu, Hawaii, untuk membeli jam tangan Rolex dan lainnya. Kemudian selanjutnya dana sebesar US$ 100 ribu diterima Safri dan Amril Mukminin.

“Setoran ke perusahaan Gardatama Security sebesar Rp 5,7 miliar. Kedua staf khusus sebesar Rp436 juta,” katanya. [rif]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *